Namun, pernikahan mereka harus kandas. Pada 2008 S dan YM memutuskan untuk hidup masing-masing.
Saat itu, KR tinggal dengan ayahnya, YM. Sedangkan S menikah lagi dan dikaruniai seorang putri.
"Sekitar 2 minggu yang lalu, KR atau anak kandungnya itu menuntut kepada ibunya, kompensasi gono gini hak bapaknya sebesar Rp 50 juta," jelas Didik.
Sedangkan warisan yang tersisa hanya rumah tersebut apabila dijual hanya laku Rp 50 juta.
Dari permintaan tersebut, S hanya menyanggupi sebesar Rp25 juta.
Maksud S, uang tersebut hendaknya dibagi dua dengan adik tirinya, namun KR menolak.
Sementara itu, Kasihumas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik, menjelaskan, peristiwa itu telah ditangani oleh Unit Reskrim Polsek Poncokusumo.
Taufik tak menampik permasalahan tersebut memang terjadi karena penuntutan hak gono gini anak kepada ibunya.
"Setelah kami mintai keterangan dari beberapa saksi, awal Mei 2024, KR sempat datang ke rumah S membawa palu. Tujuannya untuk membongkar rumah tersebut tapi tidak dilakukan," sambung Taufik.
Akhirnya, S bermusyawarah dengan keluarga dan dari hasil musyawarah didapati kesepakatan rumah tersebut dibongkar oleh KR.
Lalu, Jumat kemarin sekira pukul 17.00 WIB, KR mendatangkan buldozer lalu membongkar rumah yang barang-barangnya sudah dikeluarkan terlebih dahulu.
"Atas kejadian itu, kami sudah mengumpulkan pihak pemilik rumah dan anak kandungnya dan perangkat desa untuk mediasi" jelas Iptu Ahmad Taufik.
"Diperoleh kesepakatan bahwa pembongkaran itu telah mendapatkan persetujuan dari dua belah pihak," tukas Taufik.
Warisan Berdarah di Subang
Pembagian warisan berujung pembunuhan juga terjadi di Subang, Jawa Barat.