TRIBUNNEWS.COM - Beredar video sebuah rumah di Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang, Jawa Timur dihancurkan menggunakan alat berat.
Rumah tersebut milik seorang wanita berinisial S (43).
Penyebab rumah dirobohkan lantaran anak kandung S, KR meminta hak gono-gini ayahnya.
Perobohan rumah dilakukan pada Jumat (17/5/2024) sekira pukul 17.00 WIB dan kini kondisi rumah sudah rata dengan tanah.
Dari adanya video tersebut, Camat Poncokusumo, Didik Agus Mulyono membenarkan hal itu.
"Latar belakangnya ini karena anak S menuntut hak waris gono gini kepada ibunya," ujar Didik ketika dikonfirmasi, Sabtu (18/5/2024).
Didik menguraikan kronologi sebenarnya dalam peristiwa ini.
Diketahui S sebelumnya menikah dengan suaminya, YM, kemudian dikaruniai satu anak, yakni KR.
Selama pernikahan itu, mereka tinggal di rumah yang mereka bangun di atas tanah pemberian orang tua S.
Namun, pernikahan mereka harus kandas. Pada 2008 S dan YM memutuskan untuk hidup masing-masing.
Saat itu, KR tinggal dengan ayahnya, YM. Sedangkan S menikah lagi dan dikaruniai seorang putri.
Baca juga: Viral Anak di Malang Robohkan Rumah Ibu, Tolak Warisan Dibagi 2 ke Adik Tiri, Polisi: Sudah Sepakat
"Sekitar 2 minggu yang lalu, KR atau anak kandungnya itu menuntut kepada ibunya, kompensasi gono gini hak bapaknya sebesar Rp 50 juta," jelasnya.
Sedangkan warisan yang tersisa hanya rumah tersebut. Apabila dijual hanya laku Rp 50 juta.
Dari permintaan tersebut, S hanya menyanggupi sebesar Rp25 juta.