News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sosok Pria Nyamar jadi Pengantin Wanita di Halmahera Selatan, Terbongkar Sehari Setelah Nikah

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Pernikahan. Pernikahan sesama jenis terjadi di Desa Sekeley, Kecamatan Gane Barat Selatan, Maluku Utara.

TRIBUNNEWS.COM - Pernikahan sesama jenis yang terjadi di Kecamatan Gane Barat Selatan, Halmahera Selatan, Maluku Utara terbongkar.

Pengantin laki-laki yang bernama Naim Saban (25) menikahi pengantin wanita, Dela La Udin pada Kamis (16/5/2024).

Setelah akad nikah, terungkap pengantin wanita merupakan laki-laki yang menyamar.

Identitas asli pengantin wanita yakni Jurnal Lafini (26), warga Wairoro, Halmahera Tengah.

Jurnal Lafini mengakui perbuatannya dengan mengubah identitas agar dapat menikah.

"Saya memohon maaf sebesar-besarnya dan saya sebenarnya laki-laki," ucap Jurnal, Sabtu (18/5/2024).

Kades Sekeley, Malik Hi Daud mengaku kecolongan karena terjadi pernikah sesama jenis di desanya.

"Ternyata pengantian wanitanya laki-laki alias banci setelah diperiksa sore tadi. Sekarang ini orangtuanya mau datang ke Desa Sekeley," ungkapnya, dikutip dari TribunTernate.com.

Ia manambahkan identitas pengantin wanita terbongkar sehari setelah menikah.

Bidan desa ditugaskan untuk memeriksa jenis kelamin pengantin wanita.

"Tetapi di sore hari, saya perintahkan istri aparat desa dan bidan periksa ulang, ternyata dia laki-laki. Sekali lagi saya minta maaf," bebernya.

Baca juga: Awal Penikahan Sesama Jenis di Cianjur Terbongkar, Wanita asal Kalimantan Menyamar jadi Laki-laki

Berdasarkan keterangan pengantin pria, saat melakukan hubungan badan lampu kamar dimatikan sehingga identitas pengantin wanita tak terungkap.

Pengantin Wanita Dilaporkan

Kementerian Agama (Kemenag) Halmahera Selatan akan melaporkan Jurnal lantaran melakukan penipuan dengan cara memalsukan data saat pemenuhan syarat adminstrasi pernikahan.

Sebelum menikah, keduanya telah melakukan verifikasi adminstrasi di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Gane Barat Selatan.

Kuasa Hukum Kemenag Halmahera Selatan, Ongky Nyong mengatakan seluruh data pribadi Jurnal diubah sehingga petugas mengesahkan pernikahan keduanya.

"Kami telah resmi melaporkan saudara Jurnal terkait tindak pidana pemalsuan data diri dan penipuan terhadap petugas PPN ke Polresa pada Sabtu kemarin," paparnya, Minggu (19/5/2024).

Laporan tersebut telah dimasukkan dengan nomor STPL/234/V/2024/SPKT.

Baca juga: Sosok ESH, Pria Pelaku Pernikahan Sesama Jenis di Cianjur, Nyamar Jadi Adinda Kanza

Menurutnya, pernikahan kedua laki-laki tersebut ilegal dan melanggar hukum.

"Ini bermula ketika saudara Jurnal memberikan data dirinya menggunakan nama Dela La Udin, dan menyamar sebagai wanita dan menjadi calon istri dari Naim Saban," lanjutnya.

Sejak awal, Jurnal sudah merencanakan pernikahan sesama jenis ini.

Ongky Nyong menambahkan Jurnal dapat dijerat pasal 378 KUHP tentang pemalsuan data pribadi.

"Maka sekalipun pernikahan tersebut dibatalkan, namun Kemenag tetap mengambil langkah hukum untuk memberikan efek jera terhadap oknum pelaku serta dapat memberikan pelajaran bagi pihak lainnya agar tidak memalsukan identitas saat akan menikah," tukasnya.

Kasubag TU Kemenag Halmahera Selatan, Hamdi Berhet, menegaskan perbuatan mengubah identitas merupakan tindak pidana.

Awalnya, ia sempat membantah terjadi pernikahan sesama jenis, namun setelah ditelusuri pengantin wanita merupakan laki-laki.

"Maka semua berkas di tarik untuk barang bukti. Kemudian melaksanakan pembatalan pernikahan, dan kami akan melakukan proses hukum manipulasi dokumen diri," tegasnya.

Sebagian artikel telah tayang di TribunTernate.com dengan judul Kemenag Halmahera Selatan Malut Polisikan Dela Alias Jurnal Terkait Pemalsuan Data Pribadi

(Tribunnews.com/Mohay) (TribunTernate.com/Nurhidayat Hi Gani)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini