TRIBUNNEWS.COM - Terjadi dua kasus pembunuhan di dua tempat yang berbeda dekat-dekat ini.
Meski lokasi pembunuhan berjauhan, namun keduanya memiliki benang merah yang sama, yakni hubungan sesama jenis atau homoseksual antar laki-laki.
Kasus pertama ada di Sukabumi, Jawa Barat.
Seorang pria berinisial A (20) membunuh Sutarjo alias Ceceu (54) yang berprofesi sebagai Asisten Rumah Tangga (ART).
Pembunuhan tersebut terjadi di rumah majikan korban di Perumahan Frinanda, Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Sabtu (4/5/2024).
A pun berhasil diringkus polisi tak lama setelah jasad korban ditemukan.
Kapolres Sukabumi, AKBP Tony Prasetyo menuturkan, A kini dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan merampas nyawa orang lain dan pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan berat mengakibatkan korban meninggal dunia.
"Ancaman hukumannya terkait pasal 338 adalah selama-lamanya 15 tahun dan pasal 351 selama-lamanya 7 tahun," ujar Tony kepada wartawan di Satreskrim Polres Sukabumi, Rabu (8/5/2024).
Mengutip TribunJabar.id, Kasatreskrim Polres Sukabumi, AKP Ali Jupri menuturkan, pelaku membunuh korban menggunakan pisau.
"Pisau ada dua, jadi kami temukan di TKP satu dimana korban terjatuh dan satu lagi di kamar mandi,"
"Jadi pengakuan tersangka karena pisau yang satu ini jatuh, dia kembali lagi ke dapur mengambil pisau, itu pengakuan tersangka, dua-duanya (pisau) ada di lokasi, jadi bukan bawaan pelaku, tapi ada di lokasi TKP," kata Ali Jupri.
Baca juga: Pengakuan Pembunuh Pria Transgender di Sukabumi, Ungkap Asal Usul Korban Ditemukan Tanpa Busana
Ali Jupri menuturkan, antar korban dan pelaku sudah kenal di sebuah salon di Banten, tempat pelaku bekerja.
Lalu pada Jumat (3/4/2024) lalu, pelaku menghubungi korban untuk mencari pekerjaan.
Akhirnya, dengan bekal Rp100 ribu yang diberikan korban, pelaku berangkat dari Banten ke Palabuhanratu.