Dimas menyebut, 7 pelaku kasus ini dijatuhi hukuman berat. Kecuali Saka Tatal yang hanya dihukum 8 tahun penjara.
"Prosedur grasi diajukan ke pengadilan negeri, kemudian dikirim ke Presiden atau Mahkamah Agung. Terkait perkara tersangka kasus Vina dan Eki, grasinya ditolak," ujarnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Satu Terpidana Kasus VINA CIREBON Miliki Keterbelakangan Mental, Ayahnya Yakini Tak TerlibatĀ , dan Kasus Pembunuhan Vina, Terungkap Para Tersangka Sempat Ajukan Grasi Namun Ditolak Presiden
(Tribunnews.com/Jayanti Tri Utami, TribunJabar.id/Ahya Nurdin/Eki Yulianto)