Setelah menangkap ADH dan MY, petugas menetapkan dua tersangka lain sebagai DPO yakni KSM dan WD.
Menurutnya, barang bukti yang diamankan nilainya sekitar Rp23 miliar.
Peralatan produksi pil ekstasi di rumah tersebut terbilang lengkap.
"Ini pengembangan kasus. ADH baru bebas 2023 dan MY baru bebas 2022. Rumah ini dikontrak, dengan catatan untuk produksi kopi. Kami akan kejar DPO," tegasnya.
Sebagian artikel telah tayang di TribunJatim.com dengan judulPenggerebekan Pabrik Narkoba di Rumah Elit Kertajaya Surabaya, Jutaan Pil Diedarkan ke 2 Provinsi
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunJatim.com/Luhur Pambudi)