Sementara rekan pelaku masih diperiksa sebagai saksi namun jika ikut terlibat tindak pidana maka tidak menutup kemungkinan akan turut dijadikan tersangka.
“Senjata api rakitan berikut amunisi juga telah diamankan dan dijadikan barang bukti dalam proses penyidikan,” jelasnya.
Dia menyebut bahwa pihaknya masih mendalami asal-usul dan tujuan penggunaan senjata rakitan tersebut.
Terkait kepemilikan senpi ilegal ini, tersangka terancam Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Dia menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada warga masyarakat yang telah turut berpartisipasi dalam pemeliharaan kamtibmas di daerahnya.
Ia berharap sinergi antara Polri dan masyarakat dapat menciptakan situasi yang aman dan kondusif di tengah masyarakat.
Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Bawa Senpi Rakitan, Pria Asal Tuba Lampung Diciduk di Dekat Kampus UAP