TRIBUNNEWS.COM, SLEMAN - Pejabat struktural di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) kelas IIB Sleman atau dikenal Lapas Cebongan, Daerah Istimewa Yogyakarta dinonaktifkan karena diduga terlibat pungutan liar (pungli).
Oknum berinisial M tersebut dengan kewenangan jabatan yang dimiliki diduga bekerjasama dengan narapidana di dalam lapas melakukan 'jual beli' kemudahan layanan terhadap warga binaan.
Kepala Divisi Permasyarakatan Kanwil Kemenkumham DIY, Agung Aribawa mengatakan dugaan pungli tersebut terjadi bulan November 2023.
Baca juga: Tahanan Lapas Cebongan Sleman Kabur Saat Membangun Pos Pengamanan
Modusnya adalah melakukan pungutan terhadap layanan yang seharusnya diberikan secara gratis kepada warga binaan.
Narapidana yang ingin mendapatkan akses layanan dasar lebih bagus dikenakan tarif.
Nominal tarifnya bervariasi, Aribawa enggan membeberkan secara detail. Sebab, tim gabungan masih proses pemeriksaan.
Tapi yang jelas, pungutan di luar ketentuan tersebut melanggar tata tertib yang ada di dalam Lapas.
"Ini pelanggaran yang harus dibasmi, sesuai komitmen kita memberikan layanan secara gratis," kata dia, Selasa (21/5/2024).
Menunggu hukuman disiplin
Menurut Aribawa, tim gabungan dari Kantor Wilayah Kemenkumham DIY, bersama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan Inspektorat Jenderal Kemenkumham telah turun melakukan pemeriksaan secara langsung.
Pemeriksaan berjalan sejak Januari hingga Maret 2024.
Hasilnya, oknum M telah dinonaktifkan dan dialihtugaskan di kantor wilayah, menunggu penjatuhan hukuman disiplin.
8 narapidana diduga terlibat
Bukan hanya oknum pejabat tersebut, langkah pemberantasan pungli di Lapas Cebongan juga dilakukan dengan memeriksa sejumlah narapidana yang diduga ikut bekerjasama.
Baca juga: VIRAL Pungli Rp40 Ribu Saat Wisatawan akan ke Curug Ciburia Bogor, Pelaku Pasrah Diciduk Polisi
Sejumlah narapidana diduga ikut terlibat dalam memuluskan perbuatan pungli terduga pelaku.
Narapidana yang diduga terlibat ada 8 orang.