Berdasarkan hasil pemeriksaan, SU punya masalah pribadi dengan korban.
Penganiayaan dilakukan saat SU dalam pengaruh alkohol.
“Motif pelaku kesal sama korban. Keterangan para saksi yang sudah kita periksa, pada saat TKP, antara tersangka dan korban itu memang posisinya informasi awal dalam kondisi dibawah pengaruh alkohol,” tandasnya.
Baca juga: 1 Terpidana Kasus Vina Cirebon Keterbelakangan Mental, Keluarga Klaim Anaknya Tak Telibat Pembunuhan
Menurut AKP Ryo Pradana, kasus penganiayaan terjadi lantaran korban mengucapkan kata-kata yang menyakiti hati SU.
“Sering membuat kesal rekan-rekannya jika berkumpul. Ya ada kata-kata gitu. Lalu berkelahi."
"Yang membuat korban meninggal dunia. Berkelahinya sementara tangan kosong,” katanya.
Akibat perbuatannya, tersangka dapat dijerat pasal 351 KUHP.
"Diawali penganiayaan kita kenakan pasal 351 menjurus ayat 3 KUHP yakni, penganiayaan yang mengakibatkan kematian dan dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun," tegasnya.
Sebagian artikel telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Terungkap Motif Pembunuhan di Ponorogo Hingga Bongkar Makam Korban, Tersangka Kesal
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunJatim.com/Pramita Kusumaningrum)