Akibat perbuatannya para pelaku dapat dijerat Pasal 170 KUHP ayat 2 dan 3.
"Ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun penjara," tuturnya.
Kasus pengeroyokan berawal ketika korban hendak pulang ke rumahnya.
Baca juga: Siswa SMP di Jember Tewas seusai Latihan Silat, Sempat Terkena Tendangan Pelatih Silat
"Korban sempat ngobrol dengan salah satu orang dari gerombolan tersebut untuk mengklarifikasi terhadap pelaku," ucapnya.
Para pelaku memukui korban berulang kali hingga tak sadarkan diri.
"Akibatnya, korban mengalami luka berat hingga koma sehingga langsung dibawa ke Rumah Sakit Petrokimia Driyorejo. Karena koma, korban dirujuk ke RS di Surabaya dan meninggal dunia kemarin," pungkasnya.
AKP Aldhino Prima Wirdhan menambahkan masih ada 3 buron yang belum tertangkap.
"Kami menetapkan DPO 3 orang , dua diantaranya masih di bawah umur, satu orang atas nama Ilham alias Celeng saat ini masih dalam proses pengejaran tim resmob Polres Gresik," pungkasnya.
Sebagian artikel telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Berawal dari Pesta Miras, Sadisnya Pengeroyokan Pesilat di Gresik Tewaskan Pemuda Krian Sidoarjo
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunJatim.com/Willy Abraham)