Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Polisi menetapkan istri Taudin (40) alias Adi, pelaku pembunuhan terhadap perempuan di Kampung Barulaksana, RT 02/15, Desa Jayagiri, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB) sebagai tersangka.
Taudin membunuh Fifi Hasanah (55) di dalam kontrakan dengan cara memukul korban menggunakan batang kayu sepanjang 40 sentimeter pada 21 Mei 2024.
Setelah mengamankan pelaku, polisi turut mengamankan istrinya berinisial S untuk dilakukan pemeriksaan terkait aksi pembunuhan dengan motif sakit hati dan ingin merampas barang-barang berharga milik korban itu.
"Iya, betul (istri pelaku pembunuhan) sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kapolsek Lembang, Kompol Hadi Mulyana, saat dihubungi, Selasa (28/5/2024).
Baca juga: 2 Bantahan Pegi Setiawan, Akui Bukan Pembunuh Vina Cirebon dan Robi Panggilan Gaulnya
Pertimbangan istri pelaku ditetapkan sebagai tersangka itu karena dia terlibat dalam aksi pembunuhan yang dilakukan oleh suaminya tersebut.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan dia terlibat dan untuk perannya turut membantu dalam perencanaan," kata Hadi.
Awalnya, suami istri tersebut merencanakan aksi pencurian di kontrakan korban namun Taudin melakukan penganiayaan hingga korban tewas karena rencana tersebut diketahui oleh korban.
"Jadi di situ ada keterlibatan (merencanakan pencurian) dan saat ini sudah ditahan di Mapolres Cimahi sehingga istri pelaku dijerat Pasal 55 dan 56 KHUP pidana dengan ancaman 5 tahun penjara," ucapnya.
Kanit Reskrim Polsek Lembang, Iptu Yuhadi, mengatakan S berperan memberi tahu suaminya lokasi kontrakan korban karena S merupakan mantan pembantu keluarga korban.
"Terus S juga menunjukkan tempat penyimpanan barang berharga di kontrakan korban," kata Yuhadi. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Istri Pembunuh Wanita di Lembang Turut Ditetapkan Sebagai Tersangka, Kini Mendekam Dipenjara