News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kematian Vina Cirebon

Soal Penanganan Vina Cirebon: Polisi Disebut Ambil Alih Fungsi Pengadilan, Penyidik Harus Diaudit

Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Bobby Wiratama
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Berikut ini kabar terbaru soal kasus Vina Cirebon. Sejumlah pihak soroti penanganan yang dilakukan polisi terhadap kasus pembunuhan ini

TRIBUNNEWS.COM - Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus Vina Cirebon yang sebelumnya tiga orang diubah pihak kepolisian menjadi satu orang saja.

Satu orang tersebut adalah Pegi Setiawan yang sudah diamankan beberapa waktu lalu.

Sementara dua nama DPO lainnya, Andi dan Dani, tidak termasuk dalam buronan.

Sontak, pengubahan tersebut turut disorot pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar.

Kepada Wartakotalive.com, Abdul menuturkan polisi harunya mengikuti amar putusan pengadilan.

Pada amar putusan itu disebutkan bahwa DPO kasus Vina berjumlah tiga orang.

"Saya kira kalau dasar penyelidikan atau penyidikannya itu sebuah keputusan pengadilan, maka sepenuhnya penyelidikan atau penyidikan sebuah kasus itu harus mengikuti petunjuk atau mengikuti apa yang sudah ada di dalam putusan pengadilan,"

"Nah, kalau putusan pengadilan menentukan ada 11 tersangka, 8 sudah diadili, 3 masih belum ditangkap atau buron, maka itu yang harus diikuti oleh kepolisian, itu yang harus diikuti oleh penyidik," ujar Abdul Fickar, Senin (27/5/2024).

Ia mengatakan, yang berwenang untuk menghapus atau menyatakan dua nama lainnya fiktif atau tidak adalah pengadilan, bukan polisi.

"Karena itu mengubah pelaku dari 11 menjadi 9 itu bukan kewenangannya polisi. Bahwa polisi atau penyidik itu dia baru dapat 1, baru dapat pengakuan seperti itu. Tuangkan aja dalam berita acara. Berita acara itu yang diserahkan ke jaksa, biar jaksa yang membawa ke pengadilan, biar pengadilan memutuskan bahwa sesungguhnya di dalam pemeriksaan perkara itu pelakunya hanya 9, bukan 11," kata dia.

Melihat hal ini, Fickar pun menyebut bahwa kepolisian telah mengambil alih fungsi pengadilan.

Baca juga: Pengakuan Linda soal Hubungannya dengan Vina Cirebon, Bukan Sahabat Dekat

"Karena di dalam persidangan itu dinyatakan atau dicabut atau ada keterangan yang menyatakan bahwa 2 itu fiktif. Nah jadi sebenarnya dengan kepolisian menyatakan bahwa itu terdakwanya hanya 9, itu sudah mengambil alih fungsi pengadilan," tuturnya.

Ia menuturkan, pihak kepolisian dalam hal ini merebut kewenangan pengadilan.

"Jadi merebut kewenangan pengadilan sebenarnya, seharusnya pengadilan yang menyatakan seperti itu, bukan kepolisian. Bahwa kepolisian hanya dapat 1, dan dia tidak menyidik, mencari lagi, ya itu enggak usah dinyatakan sebenarnya. Biar nanti pengadilan yang akan menyatakan. Bahwa memang terdakwanya hanya 9," pungkasnya.

Diwartakan sebelumnya, Ditreskrimum Polda Jabar, Kombes Surawan mengoreksi jumlah DPO yang sebelumnya tiga menjadi hanya satu.

Ini berarti Pegi adalah satu-satunya buron, sekaligus tersangka terakhir yang ditangkap.

Sementara dua nama lainnya, Andi dan Dani yang sebelumnya buron adalah nama yang asal sebut saja.

Surawan menuturkan, dua nama tersebut tak pernah ada dalam kasus VIna Cirebon ini.

"DPO tidak ada (Andi dan Dani), itu asal sebut nama (dari terpidana). Sudah kami dalami, ternyata yang dua atas nama Dani dan Andi itu tidak ada. Jadi, yang benar DPO satu atas nama PS (Pegi Setiawan)," ujar Surawan di Mapolda Jabar.

Penyidik Diduga Tak Profesional

Sementara itu, Indonesia Police Watch (IPW) menduga tim penyidik awal kasus pembunuhan VIna Cirebon tak profesional.

Sugeng Teguh Santoso selaku Ketua IPW menuturkan, tim penyidik yang pertama tangani kasus Vina Cirebon ini harus diaudit.

"Ini problem kasus Vina ya, ini problem yang harus diaudit adalah tim penyidik di tahun 2016. Ini jadi problem karena diduga kerja tim penyidik 2016 itu tidak profesional, unprofessional conduct," kata Sugeng di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (27/5/2024).

Penetapan DPO Menurut Sugeng

Selain itu, Sugeng juga menyoroti soal penetapan DPO oleh kepolisian yang menurutnya pihak kepolisian memberikan informasi identitas terlalu minim.

Baca juga: Dicecar 30 Pertanyaan, Linda Ternyata Bukan Sahabat Dekat Vina Cirebon, Ini Faktanya

"Mengapa bisa dirilis tiga DPO dengan identitas yang sangat minim. Ini pertanyaan nih. Karena untuk menetapkan seorang menjadi DPO harus dipastikan bahwa subjek hukum itu ada, subjek hukumnya ada, identitasnya jelas setidak-tidaknya terkait dengan fisik," katanya.

Selain itu, langkah kepolisian yang meralat DPO dalam kasus ini juga harus diperhatikan.

"Nah sekarang dinyatakan bahwa hanya satu. Kalau benar satu, maka Polri wajib memeriksa tim penyidik pada 2016, siapa tim penyidiknya, siapa pimpinannya, ini harus diminta pertanggungjawaban ini," ujarnya.

Sugeng juga menekankan kepada Polda Jabar untuk melakukan penegakan hukum yang sesuai prosedur dan menghormati Hak Asasi Manusia (HAM).

"Jadi gini, seorang tersangka yang diperiksa berhak untuk menyatakan hak bantah tolak tidak mengaku. Oleh karena itu saya selalu menyatakan Polda Jabar yang disupervisi oleh Bareskrim harus melakukan penegakan hukum yang akuntabel,” ucap Sugeng.

Akuntebel ini, lanjut Sugeng, adalah profesional, mengikuti prosedur hukum, serta penghormatan pada HAM.

Pegi Setiawan Turut Disorot IPW

Selain itu, ia juga menyorot soal Pegi Setiawan alias Perong yang mengaku tak melakukan pembunuhan.

Menurutnya, Pegi ini harus mendapatkan kuasa hukum yang handal.

"Dalam aspek penghormatan hak asasi manusia, maka Pegi Setiawan alias Perong ini harus dapat advokat yang handal bukan yang abal-abal supaya jelas haknya dibela dengan baik," lanjutnya.

Ia juga mengingatkan kepada Polda Jabar supaya tak menggunakan tindakan penganiayaan dalam proses penyidikan kasus Vina Cirebon.

“Pegi alias Perong harus dijauhi dari tindakan-tindakan penekanan terutama fisik untuk dapat pengakuan, kemarin pagi di konferensi pers sudah membantah,” tuturnya.

"Artinya dorong polisi melakukan penegakan hukum secara profesional,"

"Pendekatannya adalah saintifik crime investigation baik prosedur maupun pembuktian ilmiah. Jadi itu bisa menjawab bahwa polisi memang menegakkan hukum dengan benar dalam kasus itu," tambahnya.

Sebagian artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Hapus 2 Nama DPO Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Polisi Dianggap Ambil Alih Fungsi Pengadilan

(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto/Ilham Rian Pratama)(Wartakotalive.com, Ramadhan L Q)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini