TRIBUNNEWS.COM, CIREBON - Kuasa hukum Pegi Setiawan mengatakan 42 pengacara bergabung membela Pegi dalam menghadapi kasus hukum pembunuhan Vina Cirebon dan Eki.
Sugianti Iriani, kuasa hukum Pegi, menjelaskan, bahwa para pengacara tersebut datang dari berbagai daerah seperti Brebes, Indramayu, dan Jakarta.
"Jumlah kuasa hukum yang bergabung di belakang Pegi Setiawan ada 40 orang lebih pengacara sekarang. Totalnya ada 42 pengacara yang bergabung," ujar Sugianti saat dikonfirmasi Tribun, Rabu (29/5/2024).
Baca juga: Aliansi Lawyer Muslim Indonesia Laporkan Film Vina : Sebelum 7 Hari ke Bareskrim: Bikin Gaduh
Sugianti menyampaikan, bahwa para pengacara ini bergabung karena merasa peduli dan yakin bahwa Pegi tidak bersalah.
Mereka berasal dari lintas organisasi advokat dan siap membantu Pegi meraih kebebasannya.
"Mereka bergabung karena peduli sama Pegi, mereka juga yakin Pegi tidak bersalah. Mereka bantu Pegi untuk bebas," ucapnya.
Dengan dukungan puluhan pengacara ini, Pegi Setiawan mendapatkan dorongan moral yang besar dalam menghadapi kasus hukum yang menimpanya.
Para kuasa hukum berharap bahwa kehadiran mereka dapat memberikan pembelaan yang kuat dan adil bagi Pegi.
Kejati siapkan enam jaksa
Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menyiapkan enam jaksa penuntut umum (JPU) untuk perkara pembunuhan Vina dan Rizky alias Eky di Cirebon pada 2016.
Saat ini, penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka Pegi Setiawan alias Perong dan sejumlah saksi-saksi.
Kasipenkum Kejati Jabar, Nur Sri Cahyawaijaya, mengatakan enam jaksa ini nantinya akan mengawal persidangan Pegi.
"Dari Kejati Jabar ada enam orang (Jaksa) untuk satu tersangka PS," ujar Nur saat dihubungi, Rabu (29/5/2024).
Baca juga: Selesai Diperiksa, Adik Pegi Setiawan Berharap Kakaknya Bebas dari Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
Menurut Nur, berkas perkara Pegi masih dilengkapi oleh Polda Jabar. Namun, pihaknya telah menerima Surat Perintah Dimulainya Penyelidikan (SPDP).
"Penyidik telah mengirimkan SPDP atas nama tersangka PS dengan sangkaan pasal 80 (1)(3) Jo pasal 81 ayat (1) Uu no 35 tahun 2014 dan atau pasal 340 KUHP dan atau pasal 338 KUHP Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP diterima Kejati Jabar sejak 22 Mei 2024," katanya.