TRIBUNNEWS.COM - Pegi Setiawan alias Perong yang jadi tersangka atas kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon, Jawa Barat, cukup mendapat sorotan.
Terlebih, saat Pegi mengaku kepada wartawan, ia tak bersalah dan tak pernah melakukan pembunuhan.
Kepedulian terhadap Pegi pun meningkat, terlihat dari banyaknya pengacara yang bergabung untuk membela Pegi.
Hal tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Pegi, Sugianti Iriani.
Ia menuturkan, total ada 42 pengacara yang siap membela Pegi.
Para pengacara tersebut, datang dari berbagai daerah, seperti Indramayu, Jakarta, hingga Brebes.
"Jumlah kuasa hukum yang bergabung di belakang Pegi Setiawan ada 40 orang lebih pengacara sekarang."
"Totalnya ada 42 pengacara yang bergabung," ujar Sugianti saat dikonfirmasi TribunJabar.id, Rabu (29/5/2024).
Para pengacara tersebut, lanjut Sugianti, bergabung karena merasa peduli dan yakin bahwa Pegi tidak bersalah.
"Mereka bergabung karena peduli sama Pegi, mereka juga yakin Pegi tidak bersalah."
"Mereka bantu Pegi untuk bebas," ucapnya.
Baca juga: 4 Fakta Pemeriksaan terhadap Adik Pegi soal Kasus Vina Cirebon, Nama Robi Ditanyakan
Para kuasa hukum berharap, kehadiran mereka dapat memberikan pembelaan yang kuat dan adil bagi Pegi.
Kuasa Hukum Pegi Bakal Gugat Polda Jabar
Diwartakan sebelumnya, Menanggapi ditetapkannya Pegi sebagai tersangka, kuasa hukumnya pun akan menggugat Polda Jabar.
Sugianti Irani menuturkan, gugatan tersebut merupakan langkah pertama yang dilakukan pihaknya.