News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

5 Fakta ASN Meninggal setelah Suntik Filler Payudara di Sleman

Penulis: Muhamad Deni Setiawan
Editor: Wahyu Gilang Putranto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hingga saat ini polisi masih menyelidiki misteri penyebab tewasnya remaja berinisial CHR, anak seorang perwira menengah TNI AU yang ditemukan dalam kondisi terbakar 91 persen di Pos Spion (Ujung Landasan 24) Landasan Udara atau Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur. Seorang wanita berinisial PK (27) yang berprofesi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi korban suntik filler payudara hingga meninggal dunia.

Menurut Adrian, karyawan tersebut mengaku sebagai mantan perawat.

Namun, sudah dua tahun resign dari kerjaan perawat dan kini menekuni kerja di salon.

Kepolisian sudah menggali keterangan melalui ahli, dan perawat seharusnya tidak diperbolehkan menyuntik pasien langsung tanpa pendampingan dari dokter.

Polisi juga masih mendalami status karyawan tersebut, apakah memang memiliki izin profesi keperawatan atau di salon kecantikan bertindak atas nama sendiri.

"Ini kita dalami, apakah dia di situ selaku perawat atau individu," tutur Adrian.

3. Tidak Masuk Pamflet Layanan

Adrian juga membeberkan bahwa praktik suntik filler payudara itu sebenarnya tidak masuk dalam pamflet layanan yang dikerjakan di salon tersebut.

Polisi menduga, layanan suntik filler payudara di salon tersebut diketahui korban berdasarkan cerita dari mulut ke mulut.

Terkait dengan biaya, pemilik salon mematok harga Rp2,5 juta per 100 cc silikon yang disuntikkan.

Jika korban dan pemilik salon ada kesepakatan membutuhkan 500 cc berarti harganya sekitar Rp12,5 juta.

4. Dilakukan Autopsi

Menurut Adrian, jenazah korban sudah dilakukan autopsi dan ada beberapa organ yang dibawa ke Laboratorium di Semarang.

Termasuk alat suntik filler juga dibawa untuk dilakukan pemeriksaan.

"Dokter akan melihat apakah alat suntik dengan kandungan (yang disuntikkan) sudah sesuai apa belum," terangnya.

Sementara itu, pemilik salon dan karyawan salon disangka melanggar praktik kefarmasian yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan.

Sangkaan pasal 197 atau pasal 198 Jo 106 Undang-Undang RI nomor 36 tahun 2009.

5. Salon Kecantikan Tak Boleh Suntik Filler

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini