"Sementara proses sidik, pelaku sudah ditetapkan tersangka," singkatnya dalam pesan WhatsApp kepada TribunAmbon.com, Kamis (30/5/2024).
Adapun tindak pidana yang disangkakan ialah pencabulan dan/atau persetubuhan terhadap anak di bawah umur, sebagaimana diatur dalam Pasal : 81 Ayat (1) dan Ayat (2) Dan Atau Pasal 82 Ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.
Dilaporkan kepada Bidpropam
Bripka SR yang bertugas sebagai Brigadir Biro Logistik Polda Maluku ini juga dilaporkan oleh ibu korban kepada Bidpropam Polda Maluku.
Laporan itu masuk ke Bidpropam Polda Maluku dengan Nomor: LP-B/33/V/2024/Yanduan tertanggal 8 Mei 2024.
"Karena dia anggota Polri jadi kami juga melaporkan perbuatannya ke Bidpropam Polda terkait pelanggaran kode etik," ungkapnya saat ditemui di kediamannya, Kamis (30/5/2024).
Mengutip TribunAmbon.com, ANH berharap SR bisa dihukum berat dan dipecat dari kepolisian.
Baca juga: Pemilik Warung Rudapaksa Anak Disabilitas di Kemayoran, Kejanggalan Cara Korban Jalan Jadi Petunjuk
"Harapannya pelaku dipecat dan dihukum seberat-beratnya," harapnya.
Bahkan, ia berharap pelaku dihukum mati.
"Kalau bisa dihukum mati saja lah," ujarnya.
Mengaku Beraksi 3 Kali
ANH mengaku SR dan istrinya sempat mendatangi rumahnya yang jaraknya tak jauh.
Kedatangan SR dan istrinya tersebut untuk meminta maaf dan meminta kasus tak dilanjutkan secara hukum.
"Pelaku dengan istri dan keluarganya datang ke rumah sini untuk minta maaf dan berharap kasus ini tak sampai ke Pengadilan dan gugatannya dicabut," ungkapnya, Kamis (30/5/2024).
Saat itu, lanjut ANH, pelaku mengaku melancarkan aksinya sebanyak tiga kali.
Namun, dari keterangan korban, pelaku beraksi sejak korban kelas 3 SD.