"Pelaku bilang 'Beta cuma bikin tiga kali'," ujar sang ibu menirukan ucapan pelaku.
Hukuman Tersangka
Kasi Humas Polresta Ambon, Janet Luhukay, menuturkan SR dijerat UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (2) Dan Atau Pasal 82 Ayat (1).
Ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan dengan denda paling banyak Rp5 miliar.
Baca juga: Ayah Tiri di Kemayoran Rudapaksa Anaknya yang Masih SD , Beraksi saat Sang Ibu Kerja jadi Buruh Cuci
"Tersangka sendiri dijerat dengan pasal undang-undang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara," kata Kasi Humas dalam keterangan pers yang diterima TribunAmbon.com, Jumat (31/5/2024).
Ia menuturkan, selain diproses secara hukum pidana, tersangka juga diproses secara kode etik.
"Terkait kasus ini juga Kapolresta memproses atau menindak tegas bagi anggota yang melakukan tindak pidana baik secara pidana maupun kode etik," tandasnya.
Sementara itu, Plt Kabid Humas Polda Maluku AKBP Aries Minnullah menuturkan hal senada.
"Bapak Kapolda sejak awal telah memerintahkan agar pelaku ini diproses secara hukum baik secara pidana maupun kode etik Polri," ujarnya.
TribunAmbon.com mewartakan saat ini penyidik dalam proses pemberkasan untuk diserahkan ke kejaksaan.
"Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan telah di tahan di Rutan Polresta Ambon. Saat ini penyidik sementara dalam proses pemberkasan untuk diserahkan ke kejaksaan," katanya.
Sementara itu, unutk penanganan kode etik, pelaku telah diperiksa oleh Propam dan terancam dipecat dari Polri.
"Untuk penanganan kode etik profesi tersangka sudah diperiksa. Penyidik juga sudah selesai memeriksa 5 orang saksi," ungkapnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunAmbon.com dengan judul Oknum Polisi Rudapaksa Anak Jadi Atensi Kapolda Maluku: Bripka SR Terancam Dipecat
(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunAmbon.com, Jenderal Louis MR)