Anehnya, kata Sadikun, dia tidak diambil sumpah saat persidangan tersebut.
Waktu itu, sidang digelar tertutup dan dilakukan pada malam hari.
Saka Tatal eks terpidana yang menjalani hukuman 3 tahun 6 bulan penjara.
Dia resmi bebas pada 4 tahun silam, April 2020 lalu.
"Sumpah, demi Allah, Saka sama saya malam itu," kata Sadikun dikutip PosBelitung.co dari kanal YouTube Kang Dedi Mulyadi.
Baca juga: Saksi Baru Muncul Ngaku Liat Penyiksaan Vina dan Eky Selama Satu Jam hingga Dibuang di Flyover
Sadikun dan Saka Tatal biasa main di rumah keluarga Eka Sandi, salah satu terpidana kasus Vina Cirebon.
Sadikun pada malam itu bersama Saka hendak ke bengkel.
Tak jauh dari flyover Talun, dia melihat ada polisi di lokasi kejadian Vina Cirebon ditemukan.
Lantaran takut ditilang, dia dan Saka Tatal mencari jalan lain untuk menghindari polisi.
Sadikun mengira saat itu ada razia polisi.
Ia memastikan saat itu pukul 22.00 WIB karena sempat menelepon yang punya bengkel.
Setelah dari bengkel, Sadikun dan Saka Tatal pulang ke rumah.
Sadikun mengaku sulit tidur karena memikirkan pacarnya pada saat itu.
Sosok ketua RT misterius
Sosok mantan Ketua RT di sekitar TKP pembunuhan Vina Dewi (16) dan Muhammad Rizky alias Eky di Cirebon, Jawa Barat, kini keberadaannya misterius.