TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Penyelundupan 17 motor gede (Moge) ilegal dari Thailand berhasil digagalkan Polda Sumut dan Kodam I Bukit Barisan.
Penyelundupan moge berbagai merek terungkap usai personel Detasemen Intelijen Kodam I Bukit Barisan (Denintel) memberhentikan 2 truk pada 20 Mei lalu di Jalan Besilam, Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
Usai diberhentikan, petugas memeriksa barang bawaannya dan menemukan sejumlah barang ilegal diantaranya sepeda motor.
Baca juga: TNI AL Gagalkan Penyelundupan Puluhan Karung Baju dan Sepatu Bekas Berbagai Merk Terkenal di Nunukan
Adapun 17 sepeda motor gede (Moge) terdiri dari 1 motor merek Honda Afrika Win 1.100 CC, 1 Honda SP Pro 150 CC, 1 Honda Trail 250 CC, 1 BMW F 850 CC, serta 3 motor Vespa.
Kemudian, 5 sepeda motor merek Triumph, 3 motor Harley Davidson, 1 Kawasaki Ninja dan 1 Kawasaki nomor rangka rusak.
Kapolda Sumut Irjen Agung Setya Imam Effendi mengatakan, pengungkapan ini kerjasama antara Detasemen Intelijen Kodam I Bukit Barisan dengan Polda Sumut.
Penangkapan pertama dilakukan Detasemen Intelijen, lalu berkordinasi dengan Polda Sumut.
Pada 20 Mei, di dalam dua truk yang diberhentikan personel Kodam I Bukit Barisan ditemukan sekitar 13 motor gede.
Kemudian dikembangkan hingga akhirnya Polisi dan Kodam menemukan 4 motor merek Triumph di Dusun I Pasar IV, Kualanamu, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deliserdang.
"Kemudian kita langsung melaksanakan pendalaman dan menemukan 4 lagi motor yang sudah datang sebelumnya. Dari 4 motor ini jadi totalnya ada 17 motor yang kita lakukan amankan,"kata Kapolda Sumut Irjen Agung Setya Imam Effendi, Selasa (4/6/2024).
Baca juga: Polri Bersama KKP Bongkar Kasus Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp 19 Miliar di Bogor
Bukan cuma sepeda motor, petugas juga menemukan 2 ekor anjing jenis Pitbull, 63 ayam Bangkok, Thailand, kemudian sparepart dan obat-obatan.
Hasil pemeriksaan sementara, semua barang ilegal dikirim dari negara Thailand, melalui pelabuhan tikus di Kecamatan Seruway, Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh.
Rencananya, barang diduga ilegal akan dibawa ke sebuah gudang di Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang sebagai tempat singgah sementara dan selanjutnya akan diedarkan ke sejumlah daerah.
Dari pengungkapan ini 5 orang berhasil ditangkap, 4 diantaranya Praja Taufik dan Wariadi sebagai sopir, Syahrudin dan Ponidi sebagai kernet truk pengangkut barang ilegal.