TRIBUNNEWS.COM - Iurang Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera jadi polemik di masyarakat.
Buruh di Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat pun menolak iuran Tapera karena makin memberatkan buruh.
Pasalnya, gaji bulanan yang tak seberapa harus dipotong untuk iuran Tapera.
Diketahui, dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 21 Tahun 2024 entang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera, besaran iurannya ditetapkan tiga persen dengan perincian 0,5 persen ditanggung perusahaan dan 2,5 persen oleh pekerja.
Koordinator Koalisi 5 Serikat Pekerja Bandung Barat, Dede Rahmat, mengatakan, penolakan kebijakan iuran Tapera tersebut bukan hanya dari buruh asal KBB, tetapi ditolak oleh semua buruh di Indonesia.
"Sebetulnya, program Tapera-nya kita terima karena impian rekan-rekan buruh ingin memiliki rumah. Tapi iurannya yang kita tolak karena sangat memberatkan buruh," ujar Dede saat dihubungi, Selasa (4/6/2024).
Seharusnya, kata Dede, agar program Tapera tersebut tidak memberatkan buruh, maka skema iurannya harus diubah yakni 2,5 persen ditanggung perusahaan dan 0,5 persen oleh pekerja atau buruh.
"Kalau skemanya diubah seperti itu kita sepakat karena sekarang saja potongan sudah banyak, seperti BPJS, PPH 21, terus kalau ditambah Tapera ya habis gaji kita," kata Dede.
Artinya dalam program Tapera ini, kata dia, pemerintah harus memberikan subsidi kepada para pekerja bukan kepada pemberi kerja atau perusahaan agar buruh bisa sejahtera dan memiliki rumah.
"Dalam program Tapera iurannya hanya dipotong dari perusahaan dan pekerja. Seharusnya pemerintah juga ikut iuran, jadi ada peran memberikan subsidi untuk rakyat," ucapnya.
Selain itu pihaknya juga meminta ada dewan pengawas pada program Tapera tersebut supaya ada keterbukaan, jangan sampai iuran yang terkumpul dimanfaatkan oleh oknum yang akhirnya memberikan peluang korupsi.
Baca juga: Tapera: Tabungan Perumahan yang Bikin Galau Kaum Pekerja
"Untuk itu kami akan mengirimkan rekomendasi yang adil untuk buruh kepada Pemkab dan DPRD KBB terkait potongan iuran pada program Tapera tersebut," kata Dede.
Apindo Jabar Keberatan Aturan Tapera
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Barat keberatan atas diberlakukannya PP No 21 Tahun 2024 Tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Ketua Apindo Jabar, Ning Wahyu Astutik, mengatakan program tersebut memberatkan baik dari sisi pelaku usaha maupun pekerja dengan adanya tambahan beban sebesar 2,5 persen bagi pekerja dan 0,5 persen bagi pemberi kerja dari besaran upah pekerja.