Atas perbuatannya BS disangkakan Pasal 76E juncto Pasal 82 UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.
"Karena tersangka merupakan ayah tiri dari korban maka pidananya ditambah sepertiga, sehingga tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara," sambung dia.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul 2 Anaknya Dicabuli Ayah Tiri Lebih dari 50 Kali, Ibu di Jaktim Justru Bela Suaminya