News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sosok M, Diduga Buka Praktik Perdukunan di Rumah Pelaku Pembunuhan Bocah, Sesajen jadi Barang Bukti

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Barang bukti foto-foto yang ditemukan di TKP Pembunuhan bocah perempuan berinisial GH di Bantargebang, Kota Bekasi.

TRIBUNNEWS.COM - Didik Setiawan (61), pelaku pembunuhan bocah di Bekasi, Jawa Barat membantah lakukan praktik perdukunan di rumahnya.

Pada Minggu (2/6/2024), petugas kepolisian menemukan jasad korban, GH (9) di dalam lubang mesin pompa dan sejumlah benda praktik perdukunan.

Kendi, sesajen, bukhur atau wadah untuk membakar wewangian, keris hingga 11 foto telah diamankan untuk dijadikan barang bukti.

Didik mengatakan temannya yang berinisial M sebagai pemilik benda-benda tersebut.

M merupakan warga Bogor, Jawa Barat yang diduga membuka praktik perdukunan di rumah Didik.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Muhammad Firdaus, mengatakan praktik perdukunan yang diduga dilakukan M sudah berjalan setahun.

"Saksi M berdomisili di Bogor, dia kalau melakukan kegiatan paranormal atau praktik dukun itu tidak tinggal di situ, pulang pergi," ungkapnya, Selasa (4/6/2024), dikutip dari TribunJakarta.com.

M masih diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini.

AKBP Muhammad Firdaus menambahkan ada 11 foto yang ditemukan di rumah Didik.

Dari 11 foto, 3 di antaranya merupakan milik Didik, sedangkan 8 foto milik M.

"Foto-foto ada 11 foto yang ada di kamar pelaku di tempat yang diduga tempat praktik dukun tersebut," imbuhnya.

Baca juga: Anjing Pelacak Dikerahkan untuk Geledah Rumah Pelaku Pembunuhan Bocah 9 Tahun di Bekasi

Berdasarkan keterangan Didik, 3 foto miliknya yakni foto istri, anak dan pria yang membawa kabur istrinya.

"Kami lakukan pemeriksaan namun saksi M tidak mengakui dia seorang dukun dan melakukan praktik dukun di TKP atau rumah pelaku," lanjutnya.

Menurut AKBP Muhammad Firdaus, M dan Didik saling menuding terkait kepemilikan benda-benda tersebut.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini