TRIBUNNEWS.COM - Suami R (22), ibu muda yang cabuli anak kandungnya, RY (5), di Tangerang Selatan (Tangsel), sempat ingin melaporkan sang istri ke polisi.
Namun, niat itu urung dilakukan. Belum diketahui alasan suami R tidak jadi melaporkan istrinya ke polisi.
Demikian disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, Selasa (4/6/2024).
"Sempat ada rencana untuk dilaporkan ya. Suaminya mau melaporkan istrinya saat itu ke Polsek Ciledug, ke Polres Metro Tangerang Kota."
"Karena rumah mereka mereka awalnya di Ciledug ya, tapi tidak jadi," ujarnya, dilansir Wartakotalive.com.
Ade Ary menjelaskan, awalnya, suami R tak mengetahui pembuatan video asusila yang dilakukan sang istri dengan anaknya.
Saat pembuatan video itu, suami R tak berada di rumah karena sedang bekerja sebagai pengamen.
Suami R baru mengetahui soal video itu setelah istrinya cerita kepada temannya, E.
Malam harinya, R ditemani E menceritakan pembuatan video itu kepada sang suami.
Suami R pun sempat marah mendengar pengakuan istrinya itu.
"Kemudian saat diceritakan, suaminya tersangka itu marah sampai dengan kurang lebih seminggu ya. Marah kepada tersangka," jelasnya.
Baca juga: Kasus Mama Muda Cabuli Anak Kandungya di Tangsel Disebut di Luar Batas Akal Sehat
Ade Ary menuturkan, penyidik masih mendalami keterangan dari suami R.
"Ya nanti kami cek lagi. Ya, sedang diperiksa. Iya (diperiksa Selasa, 4 Juni 2024)," ujarnya.
Sementara itu, polisi akan melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap R.