Dindin pun mengungkap alasan dibalik terus tingginya angka perceraian di Kabupaten Indramayu setiap tahunnya.
Selain karena perceraian baru, tingginya kasus perceraian di Indramayu juga disebabkan oleh perceraian yang terus berulang.
Ia mencontohkan tidak sedikit duda atau janda yang sudah bercerai kemudian menikah lagi dan cerai lagi.
Bahkan secara pribadi, Dindin pernah menangani kasus pemohon yang sudah bercerai hingga sebanyak 7 kali.
“Yang 7 kali bercerai ini perempuan,” ujarnya.
Alasan mereka bercerai pun dipengaruhi banyak faktor, namun mayoritas dikarenakan ekonomi hingga perselisihan atau cekcok yang terjadi terus menerus.
Contohnya, kata dia, seperti pihak istri yang tidak menerima penghasilan suami yang kecil, dan lain sebagainya.
Dindin menyampaikan, dalam memutus perkara perceraian pun, hakim juga tidak serta merta mengabulkan permohonan.
Namun, terlebih dahulu dilakukan mediasi dan lain sebagainya. Tapi jika, tidak kunjung menemukan titik temu, maka permohonan cerai diputuskan melalui persidangan.
“Dalam sidang juga ditekankan apakah benar yakin, karena belum tentu setelah bercerai mendapat pasangan yang lebih baik dari sekarang,” kata Dindin.
Dindin menyampaikan, fenomena duda atau janda yang dengan mudah kawin cerai ini tentu harus menjadi perhatian dari semua pihak.
Pemerintah daerah hingga lingkungan terkecil seperti keluarga harus ikut serta dalam melakukan edukasi perihal ketahanan keluarga.
Sehingga angka perceraian yang tinggi di Kabupaten Indramayu secara bertahap bisa terus ditekan.
“Ini jadi PR kita bersama untuk bagaimana menekan tingginya angka perceraian di Indramayu,” ujarnya.