News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pembunuhan Bocah Perempuan di Bekasi Diduga Direncanakan, Kuasa Hukum Minta Pelaku Dihukum Mati

Editor: Abdul Muhaimin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Didik Setiawan alias DS, pelaku pembunuhan anak berinisial GH di Ciketing Udik, Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi.

TRIBUNNEWS.COM - Didik Setiawan (61), ditangkap usai membunuh tetangganya yang masih berusia 9 tahun.

Pelaku membunuh korban, GH di rumahnya di Bantargebang, Bekasi, Jawa Barat.

Sebelum melakukan pembunuhan, Didik sempat mencabuli korban.

Jasad korban dimasukkan ke dalam karung dan disembunyikan ke lubang mesin pompa.

Kuasa hukum keluarga korban, Onyo minta pelaku dijerat dengan pasal pembunuhan berencana.

“Kami ingin catat, sebenarnya adalah pasal 340 pembunuhan berencana yang kami lihat perlu dimasukkan juga sebagai pasal tambahan di samping juga pasal pembunuhan 338 dan sebagainya,” kata Onyo, kuasa hukum keluarga korban pembunuhan dan pemerkosaan, Kamis (6/6/2024).

Onyo mengatakan pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana sangat tepat diberikan ke tersangka DS sebagai pelaku pembunuhan dan pemerkosaan bocah perempuan dalam karung di Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi.

Onyo menjelaskan pasal 340 yang diterapkan untuk DS sebagai pelaku pembunuhan dan pemerkosaan bocah perempuan dalam karung, setidaknya menjadi upaya menekan kejadian serupa.

Mengingat peristiwa tersebut memang tidak hanya membuat warga yang mengetahuinya geram, melainkan sangat berpengaruh juga terhadap psikis pihak keluarga yang menjadi trauma khususnya kedua orangtua korban.

“Jadi itu dari kami agar kasus ini kami bisa mendapat perhatian khusus dari elemen masyarakat dan juga dapat diberikan hukuman secara maksimal mati,” jelasnya.

Senada disampaikan rekan profesi Onyo, Anshori kalau unsur pasal 340 memang berkaitan dengan perkara ini.

Baca juga: Pelaku Pembunuhan di Pati Bukan Mantan Pacar Korban, Emosi Dengar Kabar Pertunangan

Sehingga jika diselipkan dengan pasal berlapis maka tepat dilakukan.

“Ya 340 sangat cocok menurut saya dan masuk sekali, karena memang kejadian ini sudah melalui satu proses perencanaan yang sangat panjang dari pelaku, beliau misalnya sebelum adanya pembunuhan pelaku sudah melakukan pengintaian dari sebulan sebelumnya terhadap korban, lalu membuat penggalian (lubang) untuk mempersiapkan tindakan kejahatan yang dilakukan oleh pelaku ini,” kata Anshori

Sementara Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Bekasi sampaikan hukuman mati juga dinilai layak diberikan kepada DS.

Wakil Ketua KPAD Kota Bekasi, Novrian mengatakan bukan tanpa sebab, pasalnya DS telah melakukan suatu perbuatan yang tingkat kekerasan kejahatan dalam kategori sangat ekstra.

“Mendapatkan hukuman sangat berat, bahkan saya sih berharap hukuman seumur hidup, atau kalau saya berharap hukuman mati,” kata Novrian saat ditemui awak media di Kawasan Kota Bekasi, Rabu (5/6/2024).

Selain itu, Novrian menjelaskan hukuman yang berat juga membuat sebagai upaya atau antisipasi tidak adanya pelaku serupa.

Mengingat jika seseorang sudah mengetahui pasal tersebut berat hukumannnya, tindakan kriminal itu memungkinkan tidak akan dilakukan.

Baca juga: Pelaku Pembunuhan Nenek di Probolinggo Masih Buron, Polisi Amankan Celurit hingga Sepeda Motor

“Saya sih berharap menjadi trigger yang benar-benar publik melihat bahwa ketika orang melakukan kekerasan terhadap anak sampai menghilangkan nyawa bahkan sampai melakukan korban dengan cara tidak wajar dan tidak berperikemanusiaan mendapatkan hukuman yang sangat berat,” jelasnya.

Terancam hukuman berlapis

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Muhammad Firdaus mengatakan tersangka DS terancam dengan hukum kan berlapis.

Pasal yang pertama terkait pidana perbuatan cabul terhadap anak.

Kemudian pidana kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan meninggal dunia.

Sehingga pelaku diancam dengan hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 3 miliar.

Baca juga: Punya Informasi terkait Kasus Pembunuhan Vina Cirebon? Silakan Hubungi Nomor Hotline 082211124007

“Pasal 82 undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dan pasal 80 ayat 3 undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dan pasal atau pasal 338 KUHP,” kata Firdaus saat jumpa pers, Senin (3/6/2024).

Diberitakan sebelumnya, GH sempat diberitakan hilang dan kemudian ditemukan dalam kondisi meninggal dunia.

GH hilang sejak Jumat (31/5/2024) siang dan baru ditemukan pada Minggu (2/6/2024) dengan kondisi meninggal dunia terbungkus karung berukuran 50 Kilogram (Kg) dengan berada di dalam liang tanah kedalaman lebih kurang dua meter.

Artikel ini telah tayang di TribunBekasi.com dengan judul Cegah Kejadian Serupa, Kuasa Hukum Korban Minta Pembunuh Bocah Perempuan di Bekasi Dihukum Mati

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini