"Suratnya dari tanggal 3 Juni. (Yang dipanggil) saya dan produser sebagai saksi," pungkasnya.
Kuasa Hukum Pegi Ajukan Gelar Perkara Khusus
Keluarga keberatan dengan status tersangka dan penahanan yang dilakukan terhadap Pegi Setiawan.
Kuasa Hukum Pegi Setiawan, Toni RM, telah mengirimkan surat permohonan ke Kapolri untuk melakukan gelar perkara khusus.
Baca juga: XTC Ungkap Sempat Sebut Aditya Terpidana Kasus Vina Cirebon Sebagai Anggota Karena Tato Lebah
"Ada tiga surat yang kami layangkan, pertama surat dilayangkan kepada Karowassidik (Kepala Biro Pengawas Penyidikan) Bareskrim Polri dan telah diterima baik," paparnya, Kamis (6/6/2024), dikutip dari TribunJabar.id.
Mereka juga mengirimkan surat permohonan gelar perkara khusus ke Kapolri, Listyo Sigit Prabowo.
Toni menganggap Pegi Setiawan merupakan korban salah tangkap lantaran ciri-ciri Pegi yang ada dalam DPO berbeda dengan Pegi Setiawan.
"Kenyataannya yang ditangkap ini, Pegi Setiawan memiliki ciri-ciri rambutnya yang tidak keriting, umurnya juga sekarang 28 tahun bukan 30 tahun dan tinggalnya bukan di Banjarwangunan, melainkan di Desa Kepongpongan, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon," tegasnya.
Selain itu, barang bukti berupa Suzuki Smash yang diamankan dari rumah Pegi Setiawan tak ada dalam persidangan.
"Di dalam putusan pengadilan negeri Cirebon atas nama 8 terpidana itu pelaku 11 orang yang terungkap di persidangan itu menggunakan 7 sepeda motor. 7 motor itu tidak ada motor jenis Suzuki Smash," lanjutnya.
Hasil gelar perkara khusus dapat dijadikan landasan terkait keterlibatan Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan VIna dan Eky.
Baca juga: Saksi Kunci Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Muncul, Pengacara: Akan Buka Skenario
“Jadi Polri juga tidak melakukan penyalagunaan kewenangan. Kalau pun sampai menghentikan, setelah ada hasil gelar pekara khusus.”
“Dan sebaliknya, kalaupun melanjutkan juga, kami sebagai penasihat hukum, seketika sudah dilayani maka kami akan puas, akan legowo, kan itu saja,” tukasnya.
Ia berharap Kapolri segera menindaklanjuti permohonan gelar perkara khusus lantaran Presiden Jokowi sudah memberi atensi terhadap kasus ini.
“Ya kalau tidak dilayani, maka kami mengadukan ke Ombudsman, karena ini pelayanan sebenarnya, nah untuk upaya hukumnya tentu praperadilan ya,” kata dia.