News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Beach Club Gunungkidul

Pemkab Gunungkidul Bicara Soal Pembangunan Resort Raffi Ahmad dan Munculnya Petisi Penolakan

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petisi penolakan  pembangunan resort Raffi Ahmad di Kabupaten Gunungkidul muncul di laman Change.org oleh Muhammad Raafi dengan judul 'Tolak Pembangunan Resort Raffi Ahmad di Gunungkidul'.

Harusnya sih kalau kita bersuara bersama-sama, pembangunan resort yang nggak ada izin AMDAL nya ini bisa distop

Salam,

Raafi

Puluhan Ribu Tandatangani Petisi 

Dari pantauan di link tersebut, sudah ada  29.907 orang yang menandatangani petisi tersebut dan ditargetkan petisi ini bisa ditandatangani hingga 35.000 orang.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Gunungkidul Harry Sukmono mengatakan, pihaknya belum mendapatkan dokumen resmi terkait rencana pembangunan tersebut.

"Kaitannya dengan  adanya rencana kegiatan tersebut kami  belum mengetahui, kami belum mengetahui rencana kegiatan tersebut seperti apa,"ujarnya pada Senin (11/6/2024).

Ia berujar, jikapun ada pastinya harus melewati proses perizinan terlebih dahulu melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

"Proses awal kan mereka harus mengajukan izin itu DPMPTSP sampai sekarang saja, saya tidak tahu sehingga apa yang disampaikan itu kami tidak bisa berkomentar.

Kami belum tahu. Sampai sekarang itu dokumennya belum ada ke kami. Tentunya kalau misalnya ada perizinan investasi harus melewati kami prosedur perizinannya  tapi sampai sekarang ini belum ada,"terangnya.

Saat ditanya terkait hal yang disoroti dari petisi tersebut  berupa isu lingkungan yakni perusakan  Kawasan Bentangan Alam Karst (KBAK),  Geopark yang diakui UNESCO, AMDAL, hingga dampak kekurangan air bagi masyarakat.

Harry menyampaikan, secara aturannya kawasan karst diperbolehkan adanya aktivitas namun harus sesuai dengan prosedur meliputi prosedur secara aturan perizinan, tata ruang, dan peruntukan ruang. 

"Secara aturannya itu diperbolehkan. Kalau itu sesuai peruntukan tata ruang, itu boleh.

Nanti kan ada  prosedurnya berupa perizinan, tata ruang, dan peruntukan ruang. Tata ruangnya seperti apa lindung atau bukan lindung, kalau lindung persyaratannya seperti apa, kan ada prosedurnya,"paparnya.

Begitupun dengan pemanfaatan kawasan Geopark di mana aktivitas investasi di Geopark diperbolehkan selama itu sesuai dengan koridor aturan instrumen lingkungan.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini