TRIBUNNEWS.COM - Polisi telah menetapkan tiga tersangka kasus pengeroyokan Burhanis alias BH (52), bos rental mobil di Desa Sumbersosko, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Tiga tersangka berinisial EN (51), BC (37), dan AG (35).
Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan ketiga tersangka memiliki peran berbeda dalam kasus ini.
EN berperan mengejar dan mengadang kendaraan yang dibawa korban, lalu memukul dan menginjak tubuh BH.
Sementara itu, BC sempat melakukan pengejaran, mengadang, memukul serta menginjak tubuh korban.
"Sementara AG memukul serta melindas korban dengan kendaraan roda dua mengenai lengan kanan, dada, dan lengan kiri korban," papar Stefanus, dikutip dari TribunMuria.com, Senin (10/6/2024).
Selain itu, AG merupakan warga yang menyimpan mobil Mobilio putih milik korban.
Di hadapan polisi, AG menyebut mobil itu dipinjam dari temannya.
Ia sempat dimintai keterangan sebagai saksi. Namun karena terbukti ikut melakukan pengeroyokan, AG akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Stefanus tak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah.
Pasalnya, hingga kini polisi masih melakukan pengembangan penyelidikan terkait kejadian tragis ini.
Baca juga: 4 Fakta Terbaru Kasus Bos Rental Mobil Tewas Dikeroyok Warga, Korban Pernah Buat Laporan Kehilangan
Kronologi Kejadian
Tragedi ini bermula ketika korban bersama tiga rekannya hendak mengambil mobil rentalnya yang berada di Pati.
Mereka berangkat dari Jakarta mengendarai mobil Sigra berwarna putih.
Setibawanya di rumah AG, korban yang membawa kunci cadangan mobil langsung membawa kendaraan miliknya.