Pihak pondok pesantren buka suara terkait kasus santri yang tangannya melepuh seusai dihukum oleh pengurus pondok pesantren di Kabupaten Kudus.
Pihak ponpes melalui LBH NU Kudus, Saiful Anas, membenarkan adanya kejadian tersebut, hanya saja pihak pengasuh pondok pesantren tidak tahu apa-apa, terkait kasus tersebut.
Dia mengatakan bahwa adanya hukuman itu, berasal dari inisiatif pengurus pondok.
"Itu berawal dari pengurus pondok yang lewat kamar, kemudian mencium asap rokok, ini sudah terjadi tidak hanya sekali," katanya, Senin (10/6/2024).
Karena sudah pernah terjadi hal yang sama, pihak pengurus pondok menanyai satu persatu santri di dalam kamar itu, namun tidak ada yang mengaku.
Sehingga para pengurus pondok mengambil inisiatif untuk memberikan sanksi berupa merendam tangan dengan air panas kepada sebanyak 15 santri yang terlibat.
"Versi dari pengurus pondok, air tersebut belum terlalu panas, masih tergolong hangat. Dan sebelum diberikan ke santri sudah dicoba dulu oleh pengurus, tidak melepuh," ujarnya.
Saat baskom berisikan air panas tersebut digunakan untuk menghukum para santri itu, dua diantara 15 santri tangannya melepuh.
Adanya kejadian itu, pihak pondok pesantren juga sudah berupaya menyelesaikan masalah tersebut secara kekeluargaan.
Selain itu, para pengurus ponpes yang memberikan hukuman tersebut, mendapatkan sangsi teguran dari pengasuh pondok pesantren.
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Kemenag Kudus Kecolongan Kasus Santri Dihukum Rendam Tangan ke Air Panas hingga Melepuh