Imbas tangannya melepuh, korban harus mendapatkan perawatan intensif selama 10 hari di sebuah rumah sakit di Kabupaten Pati.
Kasus kekerasan terhadap santri atau peserta didik ini ditangani oleh Polres Kudus.
Wakapolres Kudus, Kompol Satya Adi Nugraha, mengatakan pihaknya telah menerima laporan dugaan kekerasan dari korban.
Kompol Satya mengatakan, informasi yang kepolisian dapatkan, terdapat beberapa orang korban dalam perkara ini.
"Informasi yang kami dapat korban tidak hanya satu, tapi yang melapor baru satu," tuturnya, Senin (10/6/2024).
Kronologi Kejadian
Ia memaparkan kronologi perkara ini. Menurutnya, hal ini berawal dari korban ketahuan merokok bersama teman-temannya.
Kemudian korban bersama temannya diberikan sanksi untuk memasukkan tangan ke dalam air panas.
Tak ayal, tangan para korban langsung melepuh selepas menjalani hukuman tersebut.
Dia menyampaikan, pihaknya bakal menindaklanjuti kasus tersebut.
Tentunya dengan melakukan pendalaman kasus dan berbagai upaya pemeriksaan.
Pihaknya mengimbau ke beberapa pondok pesantren di Kabupaten Kudus untuk tidak melakukan kekerasan kepada santri.
Apabila hendak memberikan hukuman dapat dilakukan dengan cara yang lebih baik, seperti menghafal Alqan atau hal lainnya yang tidak mengarah ke tindak kekerasan.
Dirinya menjelaskan, pemberian sanksi yang mengarah ke tindakan kekerasan hendaknya tidak dilakukan, karena berpotensi terjadi permasalahan hukum.
”Kalau memberikan sanksi yang sifatnya mengarah ke tindakan kekerasan sebaiknya dihindari, karena bisa terkena hukuman tindak pidana,” imbuhnya.