Sementara itu Kasatreskrim Polres Probolinggo Iptu Putra Adi Fajar Winarsa membenarkan bahwa Budiono, terduga pelaku yang membunuh Nur Halimah telah ditangkap.
"Dia dibawa tetangganya ke Polsek dan tidak melawan," jelas Fajar.
Sebelum menyerahkan diri, kata Fajar, pihak kepolisian sudah melakukan pendekatan persuasif kepada keluarganya dan warga.
Dia meminta keluarga dan warga agar percaya pada proses di kepolisian dan tidak perlu takut untuk menyerahkan pelaku.
Baca juga: Sopir Taksi Online Tewas Dibunuh Penumpang di Bekasi, Pelaku Sempat Bingung Cari Lokasi Buang Mayat
Akhirnya warga aktif memberikan informasi dan saat berpapasan, warga membawa Budiono ke Polsek Krucil.
Budiono dijerat pasal 338, 340, dan 351 KUHP.
Dia terancam hukuman 20 tahun penjara karena diduga telah melakukan pembunuhan berencana.
Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Pelaku Pembunuhan di Probolinggo Menyerahkan Diri Karena Kelaparan, Sempat Bersembunyi di Hutan