TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Penahanan Pegi Setiawan alias Perong tersangka pembunuhan Vina Cirebon dan Eki habis pada 12 Juni 2024.
Polda Jabar kemudian memperpanjang penahanan Pegi Setiawan.
Tim kuasa hukum Perong, mengajukan penangguhan penahanan kedua ke Polda Jabar.
Baca juga: Sidang Praperadilan Pegi Setiawan Digelan Akhir Bulan Juni, Pengacara: Doakan Kami
Muchtar, salah satu kuasa hukum Pegi mengatakan, saat ini kliennya masih ditahan di Polda Jabar, setelah masa penahanannya diperpanjang pada 12 Juni 20024.
"Perpanjangan surat penahanan Pegi sudah diterima, walau seyogyanya surat itu diterima tanggal 10 Juni 2024. Ini kami terima tanggal 12 Juni, artinya dari tanggal 10 ke tanggal 11 Juni ada jeda waktu, di mana klien kami ditahan tanpa dasar hukum, jelas menjadi pertanyaan kami," ujar Muchtar, Kamis (13/6/2024).
Atas dasar itu, pihaknya kembali mengajukan penangguhan penahan kedua ke Polda Jabar. Terlebih, kata dia, pada pengajuan penangguhan pertama tidak mendapat jawaban dari Polda Jabar.
"Kami mengajukan penangguhan yang kedua, karena klien kami diperpanjang penahanannya. Sementara permohonan penangguhan penahanan pertama, tidak direspons. Harusnya direspons melalui tulisan atau diinfokan apakah dikabulkan atau tidak," ucapnya.
Sebelumnya, penyidik Ditreskrimum Polda Jabar memperpanjang masa penahanan terhadap tersangka Pegi Setiawan alias Perong.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, perpanjangan masa penahanan itu dilakukan sambil menunggu proses pemeriksaan selesai dan dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar.
"Terkait masa penahanan, kami sudah mengajukan ke pihak Kejaksaan dan Pengadilan. Sejauh ini, kami masih menahan tersangka PS dan pemeriksaan tambahan terhadap PS masih berlangsung," ujar Jules Abraham Abast, di Mapolda Jabar, Rabu (12/6/2024).
Penahanan diperpanjang
Penyidik Ditreskrimum Polda Jabar memperpanjang masa penahanan terhadap tersangka Pegi Setiawan alias Perong dalam kasus Vina Cirebon.
Baca juga: 7 Fakta Baru Kasus Vina Cirebon, Terungkap Alasan Masa Penahanan Pegi Ditambah hingga Akun FB Disita
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, perpanjangan masa penahanan itu dilakukan sambil menunggu proses pemeriksaan selesai untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar.
"Terkait masa penahanan, kami sudah mengajukan ke pihak Kejaksaan dan Pengadilan. Sejauh ini, kami masih menahan tersangka PS dan pemeriksaan tambahan terhadap PS masih berlangsung," ujar Jules Abraham Abast, di Mapolda Jabar, Rabu (12/6/2024).
Sementara terkait pelimpahan berkas perkara ke Kejaksaan, Jules mengatakan penyidik masih bekerja untuk melengkapi berkas.
"Kami berusaha secepatnya menyerahkan berkas perkara kepada pihak kejaksaan. Kami berharap penyiapan berkas dapat cepat selesai dan diberikan ke pihak kejaksaan untuk diteliti kelengkapannya," katanya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sejumlah saksi-saksi, tersangka baru dalam pembunuhan Vina dan Rizky alias Eky di Cirebon masih satu, yakni Pegi.
Baca juga: Ditahan Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Pegi Setiawan Beri Pesan untuk Netizen dan Presiden Jokowi
"Sejauh ini kami melakukan pemeriksaan khususnya tersangka PS. Berapa banyaknya saksi yang diperiksa terkait penyidikan tersangka PS. Apakah keseluruhannya ada kaitan, tentunya akan dipilah dan dilakukan pemeriksaan ulang," ucapnya.
Penulis: Nazmi Abdurrahman
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Polisi Perpanjang Masa Penahanan Pegi Tersangka Kasus Vina, Pengacara Ajukan Penangguhan yang Kedua
dan
Kasus Vina Cirebon: Polda Jabar Perpanjang Masa Penahanan Pegi Setiawan alias Perong