TRIBUNNEWS.COM - Masih ingat dengan Indah Permata Sari (27)?
Indah merupakan terdakwa dari kasus penganiayaan anak selebgram Emy Aghnia Punjabi.
Ia menganiaya anak dari majikannya sendiri yang masih berusia di bawah umur
Terbaru ini, Indah Permata Sari jalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri (PN) Kelas I A Kota Malang, Jawa Timur, Rabu (12/6/2024).
Sidang digelar di Ruang Sidang Tirta dan beragendakan pembacaan dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Malang.
Mengenakan rompi berwarna oranye dan bercelana panjang warna hitam, terdakwa Indah memasuki ruang sidang ditemani penasehat hukumnya.
Saat dakwaan dibacakan, perempuan asal Kabupaten Bojonegoro tersebut hanya tertunduk dan terus menangis.
JPU Kejari Kota Malang, Su'udi mengatakan, sidang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan.
Dimana pasal dakwaannya adalah, Pasal 80 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan subsidair Pasal 80 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 3 tahun penjara.
"Setelah dakwaan dibacakan, pihak penasehat hukum terdakwa tidak mengajukan eksepsi. Sehingga, sidang dilanjutkan pada minggu mendatang tepatnya tanggal 21 Juni 2024," jelasnya.
Dalam agenda tersebut rencananya akan dilangsungkan pemeriksaan saksi oleh majelis hakim.
Baca juga: Temui Anak Aghnia Punjabi, Umi Pipik Ungkap Kondisi Terkini: Trauma Masuk Kamar Sendiri
Total ada empat saksi yang diajukan pihak JPU untuk dilakukan pemeriksaan oleh hakim.
Sementara itu, penasehat hukum terdakwa, Nuryanto menuturkan, memang pihaknya tidak mengajukan eksepsi.
"Kami menyampaikan agar majelis hakim bisa langsung melanjutkan ke sidang selanjutnya, yaitu pemeriksaan saksi. Nanti akan diperiksa mulai dari orang tua korban dan pembantu lainnya yang ada di rumah korban,"
"Termasuk psikolog ahli juga dihadirkan. Dari situ bisa diketahui, apa latar belakang terdakwa melakukan aksinya," bebernya.
Nuryanto juga menambahkan, bahwa kondisi terdakwa belum sepenuhnya stabil.
"Kondisinya masih tidak terlalu stabil. Terkadang masih sering menangis menyesali perbuatannya," pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, anak perempuan dari selebgram asal Kota Malang, Emy Aghnia Punjabi yang berinisial JAP (3,5), dianiaya oleh pengasuhnya sendiri.
Polisi telah menetapkan pengasuh (suster) korban yang berinisial IPS alias Indah (27), warga Bojonegoro sebagai tersangka dan diamankan saat masih berada di kediaman rumah orang tua korban yang terletak di Perumahan Permata Jingga.
Kejadian penganiayaan itu terungkap pada Jumat (29/3/2024) pagi, yang mana orang tua korban curiga dengan laporan tersangka.
Dimana tersangka ini melaporkan, korban mengalami luka-luka karena jatuh dari kamar mandi.
Namun saat dilihat fotonya, korban mengalami luka memar di bagian mata kiri dan kening.
Orang tua korban curiga, sehingga membuka DVR CCTV kamar korban dan terlihat tersangka telah menganiaya korban.
Diketahui, penganiayaan itu terjadi pada Kamis (28/3/2024) sekitar pukul 04.18 WIB di dalam kamar korban.
Sebagai informasi, korban ditinggal selama dua hari di rumah bersama pengasuhnya, karena orang tuanya sedang bekerja di Jakarta.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat Pasal 80 ayat (1) subsider ayat (2) dan subsider Pasal 77 UU RI No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 100 juta.
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Terdakwa Penganiaya Anak Selebgram Aghnia Jalani Sidang Perdana : Tertunduk dan Terus Menangis