Masih kata dia, setelah dirujuk dan sampai di rumah sakit di kota Palembang. Anaknya itupun segera dilakukan penanganan serta dicek diatur jadwal dokternya.
"Sampai di sana sekitar jam 09.00 malam dan untuk jadwal operasi jam 11.00 siang besoknya. Total perawatan dirumah sakit selama 11 hari sampai diperbolehkan pulang," ungkapnya.
Pasca tindakan operasi, pihak rumah sakit memakaikan keteter (alat bantu kencing) di kelamin dari korban selama kurang lebih satu bulan sampai proses penyembuhan
"Setelah dibawa pulang kerumah, kondisi anak saya sempat kesulitan kencing langsung. Supaya lubang penisnya tidak tertutup, jadi dibantu oleh keteter tadi," ujarnya, saat itu anaknya juga tak dapat beraktivitas.
"Setelah keteter dilepas, barulah anak saya bisa bermain dan normal kembali. Tidak lagi kesakitan," sambungnya.
Tidak berhenti sampai disini saja, Amalia berujar sejak kejadian itu sampai sekarang rutin melakukan kontrol di rumah sakit Palembang.
"Sudah sekitar 4 atau 5 kali kontrol ke rumah sakit Palembang, kami selalu diantar dan ditemani oleh pak Zaidan," cetusnya.
Dugaan Malpraktik
Meskipun sudah terjadi dugaan malpraktik yang dilakukan oknum kepala puskesmas.
Namun sejak dahulu sampai sekarang masih banyak warga yang datang untuk menyunatkan anak-anaknya.
"Memang kalau warga sini (hendak sunat) selalu tempat pak Zaidan baik manual ataupun pakai laser. Kalau kami waktu itu memilih pakai laser karena berharap supaya anak cepat sembuh,"
"Karena setahu kami sunat laser ini bisa sembuh hanya 4 hari dan kebetulan waktu itu cuma bisa cuti kerja 4 hari saja," sebutnya, tidak terasa kejadian terjadi sejak 6 lalu.
Ditengah rasa kecewa mendalam, Amalia dan Subagio tetap berharap agar nantinya kelamin anaknya bisa dilakukan operasi penyambungan.
"Harapannya Insya Allah bisa, kalau kata dokter di usia 16 tahun nanti bisa dilakukan operasi. Tapi kalau bisa secepatnya dan itu tergantung konsultasi dengan dokter," ujarnya dengan penuh harapan.
Dikonfirmasi terpisah Kepala Desa Kerta Mukti, Irwan mengatakan baru mengetahui informasi adanya dugaan malpraktek yang dialami anak dari seorang warganya.