Kecuali, lanjut Susno, penetapan tersangka Pegi didukung oleh proses scientific crime investigation seperti hasil dari sidik jari, DNA, hasil laboratorium, CCTV dan pembicaraan di telepon baru kuat.
"Baru yang ngomong itu bukan saksi, bukan terdakwa atau tersangka tapi yang ngomong benda-benda itu baru yes, kuat. Tapi seandainya karena ngejar waktu 24 jam ini kalau tidak cukup bukti harus dilepaskan, kan hukum kita gitu, akhirnya semacam dipaksakan ini jadi masalah," ujarnya.