TRIBUNNEWS.COM - Seorang remaja putri berinisial P (15) di Bekasi, Jawa Barat, diduga dihamili kekasihnya, R (18).
R berstatus pelajar kelas 1 Sekolah Menengah Atas (SMA), disebut anak seorang anggota polisi.
Dari hubungan terlarang di luar nikah itu, P melahirkan seorang bayi yang kini berusia enam bulan.
Kasus ini viral setelah korban mendatangi Kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH).
Dalam video yang beredar, korban tampak duduk sambil memangku seorang bayi.
"Klien kami berinisial P, pada saat kejadian masih SMP kelas 2."
"Menurut keterangan klien kami, orang tuanya (R) oknum kepolisian Polres Metro Bekasi Kota," kata Ketua LBH Perisai Kebenaran Nasional, Dikaios Mengapul Sirait, Minggu (16/6/2024), dilansir TribunJakarta.com.
Korban diketahui berpacaran dengan R. Ia mengaku kerap dibujuk rayu sampai diajak ke rumah terduga pelaku untuk melakukan hubungan badan.
"Pacarannya di rumahnya si laki-laki, di situlah dibujuk rayu diiming-imingi, dijanjiin ya kalau sayang harus berani katanya," ungkap dia.
Dari hubungan terlarang itu, korban kemudian hamil. P baru mengetahui soal kehamilannya saat usia kandungan sudah memasuki empat bulan.
Orang tua korban dan pelaku kemudian bertemu untuk mencari solusi.
Baca juga: Sosok Anak Polisi di Bekasi Diduga Hamili Siswi SMP, Pelaku Tak Mau Tanggung Jawab
"Didatangin orang tuanya (pelaku) menjanjikan akan bertanggung jawab atas proses kehamilannya sampai melahirkan," beber dia.
Namun orang tua dan anak oknum anggota polisi itu tak mau bertanggung jawab menikahi korban.
Mereka hanya bersedia membiayai persalinan korban, akan tetapi janji ini juga tak dipenuhi.
Bahkan, kata Dikaios, orang tua R sempat meminta P untuk menggugurkan kandungannya.
Korban dengan tegas menolak ide tersebut dan memilih untuk tetap melahirkan buah hatinya.
"Karena tidak mau digugurkan, akhirnya cabang bayi itu dilahirkan dan sampai sekarang belum ada itikad baik dari keluarga pelaku untuk datang," ucap Dikaios, masih dari TribunJakarta.com.
Kini, P harus berjuang keras menjadi ibu tunggal di usianya yang masih belia, dia juga terpaksa putus sekolah.
Sementara pelaku, masih tetap melanjutkan hidupnya tanpa ada tanggung jawab atas perbuatannya.
"Klien kami ini sudah tidak sekolah lagi, pada saat kejadian itu kelas 2 SMP," tandasnya.
Atas kasus yang menimpa P, pihak keluarga telah membuat laporan ke polisi pada 10 Juni 2024.
Laporan itu teregister LP/B 1888/VI/2024/SPKT/Polres Metro Bekasi/Polda Metro Jaya.
Dalam laporan polisi, terlapor R diduga melakukan tindak pidana Pasal 81 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Selain melaporkan kasus pidana, kuasa hukum korban juga melaporkan ayah R ke Paminal Polres Metro Bekasi Kota.
Ayah R disebut merupakan anggota Polri yang berdinas di Polres Metro Bekasi Kota.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Bocah SMP di Bekasi Melahirkan, Pacarnya yang Diduga Anak Polisi Ogah Tanggung Jawab Cuma Beri Janji
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunJakarta.com/Yusuf Bachtiar)