News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kematian Vina Cirebon

Update Kasus Kematian Vina Cirebon, Kuasa Hukum Pegi Laporkan Hakim hingga Penyidik ke KPK dan MA

Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Suci BangunDS
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Salah satu anggota tim kuasa hukum, Toni RM mengatakan Kuasa hukum Pegi Setiawan di Cirebon berencana melaporkan penyidik Polda Jabar dan hakim ke Mahkamah Agung serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelang sidang praperadilan Pegi Setiawan.

"Kemudian Pegi ini diarahkan seolah-olah bahwa Pegi ini benar pelaku pembunuh Vina dan Eki," ujar Sugianti saat ditemui di kantornya di Desa Kepongpongan, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, Jumat (14/6/2024).

Mengutip TribunJabar.id, Sugianti menuturkan, polisi tak menunjukkan status Facebook yang meringankan Pegi.

Padahal, tim kuasa hukum memiliki bukti dari hasil penelusuran yang telah dicetak dari akun Facebook Pegi Setiawan.

Bukti tersebut, menunjukkan Pegi berada di Bandung pada Agustus 2016.

"Pegi membuat status 'bismillah otw Bandung, dewekan ge teteg' pada tanggal 12 Agustus 2016,"

"Lalu, pada tanggal 17 Agustus 2016, Pegi membuat status lagi dengan bunyi 'mengais rezeki di kota orang'."

"Di tanggal 24 Agustus 2016, Pegi membuat status kembali dengan benar-benar menguatkan dia berada di Bandung. Statusnya, yakni 'lupa kampung halaman'," ucapnya.

Sugianti juga mengungkap status Pegi lainnya yang menunjukkan alibi Pegi.

Pada 1 September 2016, kliennya menulis "Ya Allah engga tahu apa-apa tentang masalah ini, kenapa saya kena getahnya? Cobaan apa yang Engkau berikan begitu berat ya Allah"

Status tersebut, dibuat setelah adanya penggeledahan di rumah Pegi tiga hari setelah kejadian tewasnya Vina dan Eki.

Baca juga: Punya Bukti Kuat Pegi di Bandung saat Pembunuhan Vina, Kuasa Hukum Yakin Menangi Sidang Praperadilan

"Bukti-bukti ini memperkuat bahwa Pegi bukan pelaku sebenarnya."

"Tapi isi status Facebook Pegi ini tidak ditunjukkan oleh penyidik, kenapa yang ditunjukkan itu hanya di tahun 2015 dan itu korelasinya jauh banget, padahal itu pun kebanyakan obrolan anak muda, kalau anak muda kan banyak yang bahasa kasar," jelas dia.

Sugianti menegaskan, bahwa bukti-bukti yang meringankan Pegi Setiawan akan dibawa saat persidangan praperadilan.

"Kita pun akan menguatkan bukti-bukti bahwa Pegi Setiawan bukan pelakunya."

"Selama ini penyidik hanya memaksakan Pegi Setiawan adalah pelakunya, sedangkan bukti-bukti lemah," katanya.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Jelang Sidang Praperadilan, Kuasa Hukum Pegi Setiawan Laporkan Penyidik dan Hakim ke MA dan KPK

(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunJabar.id, Eki Yulianto)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini