TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Satu pekan jelang praperadilan Pegi Setiawan, tim kuasa hukum tersangka dugaan pembunuhan Vina dan Eky Cirebon itu sibuk mengadu.
Tim hukum Pegi, hilir mudik ke Kejaksaan Agung, KPK hingga Propam Mabes Polri minta atensi agar kasus Pegi dikawal.
Tujuannya mencegah kemungkinan ada upaya nuansa suap menyuap di kasus yang tengah viral tersebut.
Ditambah lagi, berkas perkara Pegi sudah tahap satu atau dikirim ke Kejati Jabar untuk diperiksa.
Kubu kuasa hukum berharap jaksa maupun penyidik Polda Jabar yang terlibat pemberkasan terus dipantau.
1. Kuasa Hukum Pegi Minta KPK Turun Tangan Pantau Sidang Kasus Vina Cirebon
Keluarga Pegi Setiawan, tersangka terduga kasua pembunuhan dan rudapaksa Vina Cirebon menyambangi Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis (20/6/2024).
Mereka meminta KPK turun tangan untuk memantau sidang praperadilan Pegi Setiawan terkait kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon.
Sidang itu rencananya akan dilangsungkan di Pengadilan Negeri Bandung.
"Kedatangan kami kemari, menyampaikan surat permohonan pengawasan dalam hal kewenangan KPK adalah pencegahan, khawatir terjadinya suap dalam sidang praperadilan Pegi Setiawan," ucap pengacara Pegi, Toni RM, di Gedung Merah Putih KPK.
Keluarga Pegi Setiawan khawatir nantinya sidang praperadilan tersebut bernuansa suap-menyuap.
"Kami khawatir ada suap-menyuap ya diproses praperadilan ini. Oleh karenanya sebagai pencegahannya ini baik untuk semua penegak hukum di sana, di Bandung, agar tidak terjadi suap-menyuap, kata Toni.
Baca juga: Kantornya 2 Kali Digeruduk Mahasiswa soal Kasus Vina, Kapolres Cirebon Kota Tak Pernah Muncul
Sementara ibunda Pegi, Kartini, mengaku senang karena banyak warganet yang membantu anaknya. Padahal status Pegi sebagai tersangka.
"Ya alhamdulillah saya banyak mengucapkan terima kasih, kepada seluruh netizen yang mendukung anak saya," kata Kartini di Gedung Merah Putih KPK.
Kartini menyebut Pegi tidak bersalah. Pegi disebut hanya murni bekerja untuk keluarga.
"Saya juga sebagai seorang ibu, memang anak saya tidak bersalah, anak saya tidak melakukan kejahatan apapun, anak saya hidupnya mencari uang bekerja untuk menafkahi adik-adiknya, gitu saja," katanya.
Penyidik Polda Jabar Dilaporkan Kuasa Hukum Pegi ke Propam Polri
Kubu tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon, Pegi Setiawan menyambangi Mabes Polri pada Kamis (20/6/2024).
Kedatangan mereka untuk mengadukan penyidik Polda Jawa Barat ke Divisi Propam Polri terkait dugaan penyalahgunaan wewenang atas hilangnya sejumlah postingan dari akun Facebook Pegi.
Aduan itu teregister nomor SPSP2/002661/VI/2024/BAGYANDUAN yang dilayangkan kuasa hukum Pegi, Sugianti Iriani dan Toni RM.
“Kami kuasa hukum Pegi Setiawan baru saja menyerahkan surat pengaduan mengenai hilangnya postingan-postingan akun facebook atas nama Pegi Setiawan,” ujar Toni kepada wartawan, Kamis.
Menurutnya, unggahan Pegi dalam akun facebooknya sangat penting sebagai bukti penguat keberadaanya saat kasus Pembunuhan Vina dan Eky pada 27 Agustus 2016 silam terjadi.
“Setelah ramai postingan-postingan Pegi Setiawan itu muncul yang menunjukkan bahwa Pegi Setiawan itu berada di luar Cirebon, berada di Bandung, kemudian akun facebook itu hilang,” ujarnya.
Baca juga: Iptu Rudiana Terus-terusan Disorot di Kasus Vina, Terkuak Harta Kekayaannya Total Rp 493 Juta
Setelah hilang, akun Facebook tersebut kembali muncul. Namun, ada unggahan soal keberangkatannya ke Bandung yang sudah hilang dari akun Pegi.
Toni pun mengungkap postingan Pegi yang dimaksud. Pertama, unggahan perjalanan ke Bandung pada 12 Agustus 2016 'Bismillah on the way Bandung' dilanjutkan postingan kedua pada hari yang sama 'Alhamdulillah nyampe, nunggu jemputan lama bingit.’
Selanjutnya pada 17 Agustus 2016, Pegi Setiawan kembali memposting ‘Mengais rezeki di kota orang.’ Selang tujuh hari tepatnya pada 24 Agustus ada kembali postingan Pegu Setiawan menuliskan status ‘Lupa suasana kampung halaman.’
“Kemudian, 1 September Pegi Setiawan menuliskan ‘Ya Allah saya gatau apa-apa tentang masalah ini. Kenapa saya kena getahnya cobaan yang engkau berikan begitu berat ya Allah’. Tanda serunya sampai banyak,” ungkap Toni.
“Ini kejadian itu kan (Pembunuhan Vina dan Eky) tanggal 27 Agustus 2016 tanggal 30 Agustus 2016, tiga hari setelah kejadian polisi itu mendatangi rumah ibu Pegi,” tambahnya.
Dari unggahan itu, Toni mengklaim bahwa Pegi tidak tahu apa-apa soal kasus pembunuhan Vina dan Eky.
Sebab, posisinya kala itu sedang berada di Bandung yang diperkuat postingan 10 Desember 2016 baru pulang kembali ke Cirebon.
“Ada lagi postingan yg tidak kalah penting di sini 10 Desember 2016 ‘ye pulang’ karena proyek Pegi Setiawan berada di bandung itu sejak Juli sampai akhir November itu habis,” tuturnya.
Baca juga: Keberadaan Iptu Rudiana Misterius, Kantornya Kosong, Dimana Ayah Eky?
Tudingan ini didasari karena penyidik sempat meminta password akun facebook milik kliennya setelah ditetapkan sebagai tersangka.
“Jadi, ada dua dasar satu postingan FB hilang, kedua pegi setiawan menjelaskan kepada kami bahwa penyidik pernah meminta password atas dasar itu kami menganggap postingan ini menguatkan alibi Pegi di bandung, sementara dihilangkan,” ujarnya.
Oleh sebab itu, Toni berharap terkait hilangnya unggahan dalam akun facebook Pegi bisa diselidiki oleh Divpropam Mabes Polri. Karena sempat ditemukan adanya permintaan password oleh penyidik Polda Jawa Barat.
“Kami hanya menduga, karena ada proses hukum ada jalurnya, kalau kami teriak-teriak saja tidak ada kepastian hukum. Maka kami adukan ini, agar ada kepastian hukum. Jadi belum tentu juga penyidik ini, kami hanya menduga,” tuturnya.
Kubu Pegi Setiawan Minta Anak Buah Jaksa Agung Cermati Berkas Perkara dari Polri
Kubu tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon, Pegi Setiawan menyambangi Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Rabu (19/6/2024).
Pengacara Pegi, Mayor TNI (purn) Marwan Iswandi menyebut tujuan kedatangan pihaknya untuk mengingatkan jaksa lebih cermat dan hati-hati dalam menerima berkas perkara Pegi.
“Keinginan kami agar nanti jaksa yang menerima berkas dari penyidik untuk lebih teliti, lebih cermat, hati-hati untuk meneliti berkas tersebut,” kata Marwan di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (19/6/2024).
Dia berharap agar kasus yang menimpa kliennya ini tidak banyak kejanggalan seperti pengungkapan kasus pada 2016 lalu.
“Jangan sampai terjadi, terulang lagi seperti tahun 2016. Intinya di sana. Dan di sini (Kejagung) sangat merespon sekali,” tuturnya.
Dia menegaskan, upaya yang saat ini dilakukan karena pihaknya masih meyakini jika Pegi merupakan korban salah tangkap dari Polda Jawa Barat.
“Saya berani mengatakan 99 persen, memang pegi setiawan ini bukan lah pegi pelakunya. Satu saya bilang keyakinan saya dari dpo, dpo itu adalah Pegi alias Perong. Kalau kami adalah Pegi Setiawan. Satu dari nama,” ujarnya.
Selain dari ciri-ciri fisik yang berbeda, ada juga temuan yang janggal ketika penyebab kematian disebut dari berkas putusan pengadilan, karena pukulan benda tumpul pada rahang oleh Dani.
“Namun, Dani itu kata polisi adalah fiktif. Berarti perkara ini perkara fiktif. Tetapi yang lain dihukum beneran. Kasian, saya kasihan terhadap perkara ini. Makanya saya mengharapkan kepada penasehat hukum yang sudah menjadi terpidana itu lakukan PK,” tuturnya.
“Dan saya akan berjuang jangan sampe Pegi Setiawan ini menjadi korban lagi, sesuai kemampuan saya. Saya akan berjuang makanya salah satu saya datang ke Kejaksaan Agung ini salah satu bentuk perjuangan saya. Dan insya allah juga saya akan menghadap ke Kemenko Polhukam,” tambahnya.
Kejagung Bakal Awasi Kerja Jaksa yang Terima Pelimpahan Berkas Pegi
Kejaksaan Agung (Kejagung) bakal mengawasi jaksa di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat yang akan menerima pelimpahan berkas perkara tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon, Pegi Setiawan alias Perong.
Hal ini setelah pihak Pegi melalui kuasa hukumnya datang ke Kejagung untuk mengingat agar lebih cermat terkait berkas perkara itu pada Rabu (19/6/2024) pagi tadi.
“Kami tentu segera akan menindaklanjutinya dengan menyampaikan surat yang dimaksud ke jajaran Pidum untuk ditindaklanjuti itu dan akan diteruskan ke daerah agar menjadi atensi perhatian,” kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar kepada wartawan, di Kejagung, Jakarta, Rabu (19/6/2024).
Nantinya, Harli mengatakan jaksa yang diturunkan untuk menangani perkara ini merupakan jaksa yang berkompeten.
“Ini yang kita lakukan dalam audiensi, surat yang dimaksud tentu ini kita teruskan ke Bidang yang berkompeten untuk diteruskan ke daerah,” tuturnya.
Harli menyebut jaksa nantinya akan terlebih dahulu meneliti berkas perkara jika sudah diterima untuk menentukan apakah sudah lengkap atau belum.
“Itu juga belum kita pastikan, artinya begini, ini kan berkas perkara secara normatif yakan, itu kan akan disampaikan ke sana, karena penyidiknya siapa? Polda kah? Polres kah? Tentu dengan prinsip kesetaraan nanti kalau dari Polda diserahkan ke Kejati, diteliti,” ujarnya.
“Kalau ada kendala nanti kita lihat seperti apa, kalau saya kira apa namanya, tim khusus dan seterusnya kita lihat perkembangannya, sampai saat ini belum ada,” tambah dia.
Diketahui, Pegi Setiawan merupakan tersangka terakhir yang ditangkap polisi pada Selasa (21/5/2024) atau delapan tahun setelah peristiwa pembunuhan Vina terjadi.
Vina dan Eki dibunuh di Desa Kepongpongan, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, pada 27 Agustus 2016 silam oleh sekelompok orang anggota geng motor.
Sejauh ini, sudah ada delapan orang yang diadili. Tujuh di antaranya divonis penjara seumur hidup, sedangkan satu yang lain dipenjara delapan tahun dan kini sudah bebas.
Sidang praperadilan Pegi akan digelar di Pengadian Negeri Bandung pada 24 Juni 2024 mendatang. (tribun network/thf/Tribunnews.com)