TRIBUNNEWS.COM - Anak pedangdut Lilis Karlina, RD, kembali ditangkap atas kasus narkoba, pada Rabu (19/6/2024).
RD ditangkap saat hendak mengantarkan barang ke salah satu tempat di wilayah Purwakarta, Jawa Barat.
"Berdasarkan laporan dari masyarakat dan hasil pengembangan pihak kepolisian, RD ditangkap di wilayah Purwakarta," kata Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain, di Malolres Purwakarta pada Jumat (21/6/2024).
Polisi mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 10,22 gram.
Disebutkan, RD akan mendapat imbalan Rp 1 juta dari setiap 10 gram sabu yang terjual.
Baca juga: Kronologis Anak Lilis Karlina Ditangkap Saat Edarkan Narkoba di Purwakarta, 10 Gram Sabu Jadi Bukti
RD dijerat Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 UU RI 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling lama 20 tahun.
Sebelumnya, RD juga pernah terjerat pusaran kasus narkoba saat usianya 15 tahun atau pada Maret 2023 lalu.
Disebutkan anak Lilis Karlina ini mengonsumsi narkoba sejak usianya 13 tahun.
(Tribunnews.com/Diah/Adi Suhendi)