TRIBUNNEWS.COM - Sidang praperadilan Pegi Setiawan (27) akan digelar hari ini, Senin (24/6/2024) di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat.
Meski PN Bandung sudah sering menggelar sidang praperadilan, namun pengamanan sidang kali ini berbeda lantaran kasusnya yang viral dan banyak diperbincangkan berbagai kalangan.
"Ada batasnya yang bisa masuk ke ruang persidangan, yakni sekitar 30-40 orang. Lainnya bisa melihat di layar di luar yang kami sediakan," ujar Humas PN Bandung, Dalyusra.
Ia juga mengatakan, sidang ini terbuka untuk umum, sehingga bisa disaksikan oleh semua orang.
"Sidang ini terbuka umum sehingga semuanya bisa melihat," ujar Dalyusra.
Ia juga menjamin bahwa hakim dalam kasus ini akan bertindak adil.
"Kami jamin hakimnya pun independen tak terpengaruh siapa pun," katanya.
Rencananya, sidang akan dipimpin oleh hakim tunggal, Eman Sulaeman dan panitera pengganti, Ahmad Al Ata.
Dalyusra menuturkan, Eman Sulaeman merupakan salah satu hakim yang memiliki kredibilitas di PN Bandung.
"Hakim kami ini semuanya mantan ketua di daerah. Kenapa Eman, mungkin dia salah satu yang berkredibilitas baik,"
"Eman juga banyak tangani kasus, mulai tipikor, pidana umum, perdata, sampai praperadilan," kata Dalyusra, dikutip dari TribunJabar.id.
Baca juga: Usai Ditangkap Pegi Pernah Diminta Cap Sidik Jari di 3 Kertas Kosong dan 1 Kertas Bertuliskan Mayat
Sementara itu, Ketua PN Bandung, Jon Sarman Saragih juga menjamin bahwa sidang akan berlangsung adil, tanpa intervensi dari pihak manapun.
"Kami akan adili perkara ini secara independen dan bebas,"
"Tak diperkenankan siapa pun untuk mencampuri dalam rangka untuk mengambil keputusan dalam perkara tersebut," ujar Saragih.
Sosok Eman Sulaeman
Sidang yang rencananya digelar pada pukul 09.00 WIB ini akan dipimpin oleh hakim tunggal, Eman Sulaeman dan Panitera pengganti, Ahmat Al Ata.
Mengutip TribunJabar.id, Eman Sulaeman sendiri punya rekam jejak yang tak bisa dianggap remeh.
Ia diketahui sudah 24 tahun menjadi hakim.
Eman juga pernah menjabat sebagai Wakil Ketua PN Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah pada 2016 lalu.
Tiga tahun kemudian, EMan dilantik jadi Ketua PN Wonosari, Gunungkidul.
Lalu, pada Juli 2021, Eman bertugas di PN Bandung.
Kuasa Hukum Pegi Siapkan 10 Saksi
Sementara itu, Sugiyanti Iriani selaku Ketua Kuasa Hukum Pegi Setiawan sebelumnya menuturkan, pihaknya menggugat Polda Jabar terkait keabsahan penetapan Pegi sebagai tersangka.
"Kami akan tanyakan ke pihak Polda Jabar apakah ada bukti terkait pembunuhan itu yang berdasar pada scientific crime investigation (SCI) atau tidak, seperti sidik jari, tes DNA, dan CCTV," ujarnya, dikutip dari TribunJabar.id.
Ia menuturkan, barang bukti seperti CCTV pun tak pernah dimunculkan.
Bahkan sidik jari para terpidana pun tak ada.
Baca juga: Nyawa Pegi di Ujung Tanduk, Kuasa Hukum Ingin Bertemu Langsung dengan Presiden Jokowi dan Kapolri
Selain Sugiyanti, kuasa hukum pegi lainnya, Toni RM pun mengatakan bahwa timnya telah menyiapkan 10 saksi beserta tim ahli yang akan dihadirkan di sidang praperadilan.
Tim kuasa hukum Pegi Setiawan pun mengaku telah menyiapkan seluruh berkas untuk menghadapi sidang prapedailan ini.
"Tim ahli akan membedah kasus dari pandangan hukum saat jalannya persidangan, termasuk soal kasus Vina yang tak didukung dengan SCI. Kami yakin seluruh bukti sudah siap dan kuat untuk meyakinkan polisi telah salah tangkap," kata Toni.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Pagi Ini Sidang Perdana Praperadilan Pegi Setiawan, Tesangka Kasus Vina, Pengacara Siapkan 10 Saksi
(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunJaba.id, Januar Pribadi Hamel/Muhammad Nandri Prilatama)