Namun puncaknya, terjadi Selasa 25 Juni 2024 malam, pelaku tega menusuk leher korban dan dada korban, hingga korban tewas kehabisan darah.
Baca juga: Tabiat Buruk Gadis Pelaku Pembunuhan Ayah Kandung di Duren Sawit, Telantarkan Korban yang Sakit Paru
Pelaku, dijerat dengan Pasal 340 KUHP Sub Pasal 338 KUHP, Subsider pasal 338 KUHP, Pasal 351 ayat (3), lebih Subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.
Sebelumnya diberitakan, seorang honorer Pemda Nunukan, Yohanes Sutoyo (44) terbunuh dengan luka senjata tajam di leher, Selasa (25/6/2024) pukul 03.00 wita.
Kematian korban yang merupakan tenaga honorer di Pemda Nunukan ini menghebohkan warga.
"Mendiang merupakan orang yang pendiam dan sangat baik hati. Dia rajin sekali saat membantu para pegawai di urusan administrasi dan berkas berkas kerja sama Pemda," ujar Kabag Protokol dan Koordinasi Pimpinan (Prokopim) Setkab Nunukan, Joned, saat dihubungi, Selasa.
Joned mengatakan, mendiang Yohanes Sutoyo, telah bekerja sebagai honorer bagian administrasi Pemkab Nunukan sekitar 10 tahunan.
Kepribadiannya, memang sedikit pendiam dan jarang berinteraksi.
Namun, untuk urusan pekerjaan, mendiang sangat cekatan dan bertanggung jawab.
"Kita terus terang terkejut sekali saat mendengar kabar kematian beliau siang ini. Karena kemarin masih sehat-sehat saja di kantor," imbuh Joned.
Pemkab Nunukan, kemudian membuat ucapan bela sungkawa sebagai rasa empati dan dukacita.
Ucapan yang diunggah di Medsos tersebut, mengundang banyak komentar netizen, yang semuanya berisi duka.
Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Ibu 6 Anak Bunuh Pegawai Honorer Pemkab Nunukan, Kesal 3 Tahun Pacaran Tak Dinikahi, Buat Skenario,