TRIBUNNEWS.COM - Kasus pembunuhan pegawai koperasi bernama Anton Eka Saputra (25) di Palembang, Sumatra Selatan, memasuki babak baru.
Polisi telah mengamankan otak pembunuhan yang tak lain merupakan pemilik toko baju atau distro, Antoni.
Selain Antoni, seorang karyawati distro berinisial PT juga diamankan terkait pembunuhan Anton.
PT diamankan di Kabupaten Empat Lawang bersama barang bukti berupa sepeda motor milik korban.
Hingga saat ini, PT masih berstatus sebagai saksi.
"Jadi benar kami melakukan pengembangan ke Empat Lawang untuk mencari saksi PT dan barang bukti motor korban," kata Kanit 2 Jatanras Polda Sumsel, AKP Novel Siswandi saat dikonfirmasi Sripoku.com, Sabtu (29/6/2024).
Dalam kasus pembunuhan pegawai koperasi yang dilakukan bos distro, PT berperan mengawasi situasi di depan Tempat Kejadian Perkara (TKP) saat korban dieksekusi pelaku.
"PT ini diamankan lantaran saat pelaku melakukan eksekusi terhadap korban, dia menjaga dan mengawasi situasi di depan TKP," ungkapnya.
Saat eksekusi berlangsung, siapapun dilarang masuk ke dalam distro.
"Jadi PT turut diamankan untuk diminta keterangan terkait peristiwa tersebut," tandasnya.
Sementara itu, otak pembunuhan pegawai koperasi Antoni ditangkap di Padang, Sumatra Barat, Jumat (28/6/2024).
Baca juga: Saat Bos Distro Palembang Bunuh Pegawai Koperasi, Perempuan Ini Awasi Toko Agar Tidak Ada yang Masuk
Antoni tiba di Palembang pada Sabtu malam melalui Bandara Sultan Mahmud Bdaruddin II.
Kasus pembunuhan terhadap pegawai koperasi ini diketahui setelah polisi menyelidiki laporan hilangnya Anton Eka Saputra.
Keluarga melaporkan hilangnya Anton pada 8 Juni 2024.
Polisi yang mendapat laporan lantas mendatangi satu per satu nasabah Anton, termasuk Antoni.
Setibanya di distro milik Antoni di Jalan KH Dahlan, Perumahan Maskarebet, Kecamatan Sukarami, Rabu (26/6/2024), polisi tak menemukan seorang pun di lokasi tersebut.
Saat mengintip ke dalam, polisi menemukan bercak darah di dalam ruko.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya membekuk salah satu pelaku, Pongky.
Petugas lantas meminta Pongky menunjukkan jenazah korban.
Ternyata jasad penagih utang itu dicor di dalam kolam ikan yang berada di belakang ruko.
Korban dibunuh saat melakukan penagihan utang.
Dari informasi yang berhasil dihimpun, korban pergi ke ruko tersebut untuk menagih utang Rp 10 juta.
Saat itu, korban juga sedang membawa uang Rp 30 juta. Namun, uang itu belum diketahui keberadaannya.
"Tidak banyak (utang) mungkin kisaran Rp 10 juta. Nah terakhir kali juga korban ini minta transfer ke temannya."
"Jadi posisi dia bawa Rp 30 juta. Tapi belum pasti totalnya karena di dalam tasnya adalagi. Kami belum tahu uang itu di mana," ujar Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono, melansir TribunSumsel.com, Rabu (26/6/2024).
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Peran PT, Karyawati Bos Distro di Palembang Ditangkap Polisi Dengan Motor Korban di Empat Lawang
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunSumsel.com/Laily Fajrianty/Andyka Wijaya)