News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kematian Vina Cirebon

Eks Jenderal Susno Duadji: Polda Jabar Harus Bersyukur Jika Kalah Praperadilan Vs Pegi, Kenapa?

Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Warga membubuhkan tandatangan di banner atau spanduk yang dipasang Sahabat Pegi bergambar foto Pegi Setiawan dan bertuliskan Bebaskan Pegi Setiawan sebagai bentuk dukungan saat persidangan perdana praperadilan tersangka Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (24/6/2024). Susno Duadji mengatakan Polda Jabar harus legowo jika nanti terbukti kalah di sidang praperadilan Pegi Setiawan, kenapa? (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Pegi Setiawan siap menghadapi sidang praperadilan kedua yang akan digelar Senin (1/7/2024) hari ini atas Kasus Vina Cirebon.

Sementara itu, mantan Kabareskrim Komjen (Purn) Susno Duadji mengatakan Polda Jabar harus legowo jika nanti terbukti kalah di sidang praperadilan Pegi Setiawan, kenapa?

Kata Susno Duadji, Polisi harus bersyukur jika kalah, artinya kinerja Polda Jabar sudah dikoreksi

"Dalam praperadilan itu tidak ada yang kalah dan menang, yang menang adalah kebenaran,"

"Kalau Polda Jabar kalah, bersyukur hasil kerjanya dikoreksi, penggugat kalah syukur ternyata tanggapan saya keliru," tandasnya.


2 Kemungkinan Jika Pegi Setiawan Menang

Pakar Hukum Pidana Prof Suparji Ahmad mengungkapkan 2 kemungkinan jika Pegi Setiawan menang di sidang praperadilan.

Hal tersebut disampaikan Suparji saat menjadi narasumber di tvOne, pada Rabu (26/6/2024).

Supardi menyebut kemungkinan pertama, jika Pegi Setiawan memenangkan sidang praperadilan, Hakim akan memerintahkan polisi untuk menghentikan penyidikan.

Artinya Pegi Setiawan yang kini ditahan pihak Polda Jabar, bisa bebas.

Baca juga: Polda Jabar Siap-siap, Pengacara Pegi Bakal Bongkar Cacat Penangkapan di Praperadilan Hari ini 

"Ada dua kemungkinan begitu menang praperadilan, perkara dihentikan," ucap Suparji.

"Hakim memerintahkan untuk memberhentikan penyidikan," imbuhnya.

Kemungkinan kedua, justru kasus Vina Cirebon malah akan menjadi semakin rumit dari sebelumnya.

"Tetapi pada sisi lain juga misal ada kesalahan administrasi, misal belum ada SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan), misalnya belum ada pemeriksaan saksi atau sebagainya," ucap Suparji.

"Maka secara administratif akan muncul sprindik (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan) baru lagi," imbuhnya.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini