Erik meminjam rumah temannya yang berinisial V untuk melakukan hubungan badan.
"Jadi kalau anak saya mau ke sana pasti ada yang jemput terus ada yang ngantar pulang," tukasnya.
Akibat perbuatan tersangka, korban saat ini mengalami trauma.
"Harapannya ditangkap, dihukum setimpal, anak saya sudah diambil, dia sekarang trauma enggak mau ketemu orang, takut," tegasnya.
Kasus ini dilaporkan ke Polres Lumajang pada 14 Mei 2024.
Sebagian artikel telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Reaksi Kemenag Lumajang Tanggapi Kasus Pernikahan Siri Pengasuh Ponpes : Sering Kami Edukasi
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunJatim.com/Mohammad Erwin)