Sementara itu, Koordinator Bidang Advokasi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang, Diki Rafiqi, mengatakan pihak keluarga dilarang memandikan jenazah AM di rumah duka.
Menurut Diki, keluarga hanya diperbolehkan melihat wajah AM saja.
"Sayangnya, pihak keluarga dilarang memandikan (jenazah Afif) di rumah dan hanya boleh melihat wajahnya saja," ujar Diki, Rabu (26/6/2024).
Padahal, menurut Diki, warga Padang memiliki tradisi tersendiri ketika akan menadikan jenazah.
Diki juga menyebut, pihak kepolisian tidak pernah memberikan alasan yang jelas seusai melarang keluarga melihat jenazah AM secara keseluruhan.
Hilangnya Rekaman CCTV
Kapolda Sumbar Irjen Pol Suharyono mengatakan, rekaman closed circuit television (CCTV) di Polsek Kuranji, Padang yang menjadi bukti kematian AM (13) sudah hilang.
Rekaman CCTV AM di Polsek Kuranji sudah tidak ada karena terhapus.
Hal ini diketahui setelah kuasa hukum keluarga AM meminta rekaman CCTV kepada polisi.
Kuasa hukum meminta rekaman CCTV tersebut karena ada saksi yang menyebutkan, AM sempat dibawa ke Polsek Kuranji sebelum ditemukan tak bernyawa di bawah Jembatan Kuranji.
Meski demikian, kepolisian menjelaskan bahwa CCTV yang hilang karena persoalan sistem.
Suharyono mengatakan, rekaman CCTV AM sudah hilang di Polsek Kuranji karena terhapus secara otomatis setelah 11 hari.
CCTV tersebut hanya dapat menyimpan harddisk digital video recorder sebesar 1 terabyte dan data hanya dapat bertahan selama 11 hari.
Jika ada peristiwa yang direkam melebihi 11 hari maka data akan terhapus atau tertimpa oleh data yang baru.