TRIBUNNEWS.COM - Salah satu kuasa hukum Pegi Setiawan, Niko Kili Kili, mengungkap kekecewaan pihaknya lepada saksi ahli yang dihadirkan Polda Jawa Barat (Jabar) dalam sidang praperadilan Pegi di Pengadilan Negeri Bandung hari ini Kamis (4/7/2024).
Diketahui Polda Jabar menghadirkan ahli hukum pidana dari Universitas Pancasila, Agung Surono, dalam sidang praperadilan tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky itu.
Niko mengungkap ada tiga kekecewaan tim kuasa hukum Pegi pada Agung Surono.
Pertama, Agung tidak objektif dalam menjawab pertanyaan-pertanyaan yang diberikan tim kuasa hukum Pegi.
Kedua, Niko menilai terkesan ada pesan sponsor yang diberikan dari Polda Jabar kepada Agung.
Karena itu, Agung seperti membatasi diri dalam menjawab pertanyaan-pertanyaan dari tim kuasa hukum Pegi.
Ketiga, setiap kali diberi pertanyaan, Agung terus-menerus menjawab dengan kata-kata dua alat bukti.
"Dia setiap kali ditanya, selalu lari pada dua alat bukti, dua alat bukti. Jadi kami kecewa sekali dengan ahli ini," kata Niko seusai Sidang Praperadilan Pegi, Kamis (4/7/2024), dilansir tayangan Live Breaking News Kompas TV.
Lebih lanjut, Niko menuturkan pihaknya bertanya kepada Agung sebagai saksi ahli dari Polda Jabar dengan tujuan untuk mempermudah mereka membuat kesimpulan.
Itu karena kesimpulan tersebut akan diberikan kepada majelis hakim dalam lanjutan Sidang Praperadilan Pegi besok Jumat (5/7/2024).
Namun apa daya, jawaban Agung justru mengecewakan tim kuasa hukum Pegi.
Baca juga: LIVE Pegi Akan Terima Ganti Rugi jika Polda Jabar Salah Tangkap hingga Ketua RT Akhirnya Keluar
Kini Niko pun hanya bisa mempersilakan hakim untuk menilai siapa yang salah dan siapa yang salah.
"Kami bertanya ini maksudnya adalah untuk membuat kesimpulan, besok kita mau kasih ke hakim. Tetapi jawabannya seperti itu."
"Yasudah its okay lah, nanti hakim yang menilai, siapa yang benar siapa yang salah," tutur Niko.
Terakhir, Niko menegaskan, berdasarkan bukti yang ada, termasuk keterangan saksi ahli yang dihadirkan Polda Jabar, tak ada alasan bagi majelis hakim untuk memebaskan Pegi.
"Dan menurut bukti-bukti yang ada termasuk ahli yang datang seperti tadi ini, tidak ada alasan bagi kami untuk hakim tidak membebaskan Pegi Setiawan," tegas Niko.
Eks Jenderal Malu dengan Polda Jabar di Praperadilan Pegi
Eks jenderal bintang tiga, Susno Duadji terang-terangan tidak sepakat dengan Polda Jawa Barat (Jabar) yang tak menyertakan saksi untuk dihadirkan di Sidang Praperadilan pada Kamis (4/7/2024).
Diketahui selama 7 hari sidang praperadilan Pegi, Polda Jabar hanya berbekal saksi ahli dan surat.
Susno Duaji yang juga eks Kabareskrim melihat hal itu bisa menjadi boomerang terhadap Polda Jabar.
"Ini sama dengan bunuh diri. Saya tidak setuju, saya ini bagian dari Polri masih digaji oleh Polri. Jangan sampai adik-adik saya mengajukannya gitu. Memalukan, malu saya."
"Jangan dikira saya udah pensiun, Pak Oegro (Wakapolri 2013-2014) udah pensiun, enggak ada rasa malu lagi. Malu besar," kata Susno di Nusantara TV yang tayang pada Senin (1/7/2024) silam.
Polda Jabar tampil Pede dengan hanya membawa satu ahli hukum pidana beserta surat di praperadilan.
Baca juga: Saksi Ahli Polda Jabar Ogah Menjawab saat Disinggung Ciri-ciri Pegi Beda dari DPO, InI Alasannya
Saksi ahli yang dihadirkan tim kuasa hukum Polda Jabar, kata Susno, tidak bisa menyatakan bahwa Pegi pelakunya.
"Paling ahli pidana akan berkata, misalnya, 'Apa pengertian bersama-sama?' 'Apa pengertian dengan kekerasan?' Apa pengertian malam hari?'" kata Susno.
Susno menyindir jika ahli pidana mampu menunjuk Pegi Setiawan sebagai tersangka, maka dia tak lebih dari seorang ahli nujum.
Pasalnya, ahli yang bakal dihadirkan tidak didukung oleh alat-alat bukti lain sehingga tak memperkuat Pegi sebagai tersangka.
"Kalau tidak mendatangkan saksi, hanya ahli saja alat buktinya, ini sudah kalah sebelum tempur," ujarnya.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Theresia Felisiani)