Motif pembunuhan H mengaku tega membunuh keponakannya sendiri karena masalah ekonomi.
"Motif sementara dari perbuatan pelaku ini adalah ekonomi. Pelaku ingin menguasai uang milik korban," kata Umi saat dihubungi, Selasa (2/7/2024).
Kasubdit 3 Jatanras Polda Lampung, Komisaris Polisi (Kompol) Ali Muhaidori mengatakan, pada hari kejadian pelaku sempat menghubungi korban dengan dalih minta diantarkan ke suatu daerah.
Pelaku mengaku ketika itu sangat membutuhkan uang dan mengetahui bahwa korban setiap sekolah pasti membawa uang sehingga berniat untuk mengambil uang korban tersebut.
"Detail tentang motif dan kronologi lengkap masih pendalaman, pelaku masih kita tahan di Mapolres Mesuji untuk pemeriksaan mendalam," kata Ali seperti dilansir Kompas.com.
Baca juga: Polisi Selidiki Kasus Penemuan Mayat Wanita Tanpa Busana di Kamar Kos Cipayung Jakarta Timur
Pembunuhan berencana Umi kembali mengungkap pelaku diduga telah merencanakan pembunuhan kemudian memerkosan korban.
"Ya pelaku diduga telah berencana menghilangkan nyawa korban," kata Umi melalui pesan WhatsApp, Rabu (3/6/2024) pagi.
Umi mengatakan, pelaku dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan atau Pasal 365 ayat 3 KHUP dan Pasal 81 ayat (3) Undang-undang Noṃor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman maksimal bagi pelaku adalah hukuman mati," kata Umi.
Anggi ditemukan tewas di dalam parit kebun karet Desa Margo Mulyo, Mesuji, dalam kondisi tanpa mengenakan celana.
Ia hanya mengenakan pakaian sekolahnya.
Pada tubuhnya, polisi menemukan banyak luka tusukan dan sayatan hingga sejumlah luka lebam lainnya.
Sejak Anggi ditemukan tewas, Herman sudah tidak pernah kembali ke rumahnya.
Rupanya ia bersembunyi di sebuah rumah di Desa Beruge, Babat Toman, Kabupaten Banyuasin.
Saat ditangkap, polisi juga menyita senjata yang diduga digunakan Herman untuk menghabisi nyawa keponakannya.