Ia menuturkan, selama ada pelanggaran disiplin, maka kode etik akan berlanjut.
"Iya tetap, selama dia ada pelanggaran disiplin pegawai dan pelanggaran kode etik ya kami lanjut," pungkasnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Usut Kasus Dugaan Perselingkuhan ASN Perempuan Pemkab Mojokerto, Inspektorat Panggil 7 Saksi
(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(Surya.co.id, Mohammad Romadoni)
BERITA REKOMENDASI