TRIBUNNEWS.COM - Sidang gugatan praperadilan yang diajukan oleh tersangka pembunuhan Vina dan Eky, Pegi Setiawan memasuki hari ke lima pada Jumat (5/7/2024).
Adapun agenda sidang penyerahan kesimpulan dari pihak pemohon - kuasa hukum tersangka dan termohon - kuasa hukum Polda Jabar.
Diketahui, Polda Jabar menolak seluruh dalil gugatan Pegi yang menyatakan proses penetapan tersangka hingga penahanan tidak sesuai prosedur.
BERITA REKOMENDASI