News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kematian Vina Cirebon

6 Kuasa Hukum yang Vokal Membela & Berhasil Bebaskan Pegi: Toni RM, Marwan Iswandi, Sugianti Iriani

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Berikut rangkuman sosok enam dari puluhan kuasa hukum yang terus membela Pegi Setiawan terbebas dari status tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky. Di antaranya ada Sugianti Iriani, Muchtar Effendy, Toni RM, Niko Kili Kili, Insank Nasruddin, Marwan Iswandi (Foto berurutan dari kiri ke kanan).

2. Muchtar Effendy

Kolase foto Kuasa Hukum Pegi Setiawan, Muchtar Effendy dan Tim Kuasa Hukum Polda Jabar - (Tangkapan Layar YouTube Kompas TV)

Selain Sugianti, Muchtar Effendy juga merupakan salah satu kuasa hukum Pegi yang terus optimis Pegi bisa memenangkan Praperadilan.

Karena Muchtar yakin bahwa di dunia ini tidak ada yang bisa mengalahkan kebenaran.

"Insya Allah sejak kita memasukan gugatan Praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung, kita sangat optimis untuk memenangkan Praperadilan ini."

"Karena kita semua beprinsip, bahwa tidak ada di dunia ini yang bisa mengalahkan kebenaran. Sehebat apapun kejahatan, tetap kejahatan itu akan dikalahkan oleh kebenaran."

"Tinggal kita berbicara kapan dan bagaimana prosesnya," kata Muchtar, Jumat (5/7/2024).

Baca juga: NasDem Sebut Penetapan Pegi Setiawan Sebagai Tersangka Bermasalah Sejak Awal: Pelajaran Bagi Polri

3. Toni RM

Pengacara Pegi, Toni RM menyoroti setidaknya lima aksi Polda Jabar yang dianggap janggal. (Tribunnews)

Toni RM adalah sosok kuasa hukum yang lantang menyebut bahwa Pegi Setiawan bukan pelaku dan tidak terlibat dalam pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon pada 2016 lalu.

Melansir Tribun Sumsel, Toni mengaku tidak mendapat bayaran sepeser pun. Alasannya bersedia ikut terlibat murni karena kemanusiaan.

“Saya awalnya sempat ditawari, cuma sempat saya tolak. Nanti dulu masa saya mau bela pembunuh,” ujar Toni kepada Tribun , Kamis (13/6/2024).

Toni menceritakan, setelah menolak tawaran itu, ia kemudian berinisiatif melakukan penyelidikan sendiri.

Hingga akhirnya mendapat banyak saksi-saksi yang menguatkan Pegi saat kejadian pembunuhan itu terjadi tidak sedang di Cirebon, melainkan sedang di Bandung.

Mendapat fakta tersebut, Toni kembali mendatangi pihak keluarga dan bersedia memberikan bantuan hukum.

Toni sejak saat itu fokus untuk menemukan saksi-saksi lainnya yang juga menguatkan alibi bahwa Pegi tidak bersalah.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini